HUKUM DAN KRIMINALJawa Tengah

Polda Jateng Tegaskan Tak Ada Lagi Warga Wadas Yang Ditahan dan Disidik Polisi

Onlinekoe.com | Semarang — Isu tentang adanya warga Wadas yang ditahan dan disidik oleh polisi, dibantah tegas Polda Jateng. Dijelaskan keseluruhan warga Wadas yang diamankan telah kembali ke rumah masing-masing.

Keberadaan warga yang sudah kembali ke desanya itu dibenarkan Kades Wadas, Fahri Setyanto. Saat diwawancara 9 Februari kemarin, dirinya mengungkapkan keseluruhan 64 warga sudah berada di rumah masing-masing dengan transportasi dua bus ukuran sedang.

“Alhamdulillah sudah berkumpul dengan keluarganya lagi, terimakasih sudah dikawal pulang ke Wadas dalam kondisi sehat dan selamat,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan tidak ada warga Wadas yang saat ini menjalani penahanan atau penyidikan oleh Polri.

Kabid Humas sekaligus menyatakan isu tentang keberadaan warga Wadas yang saat ini ditahan atau disidik kepolisian adalah tidak benar.

“Tidak warga Wadas yang ditahan atau menjalani penyidikan. Silahkan dicek ke Polres setempat,” kata Kabidhumas, Jumat (11/2) siang.

Ditambahkan Kombes M Iqbal, saat ini keseluruhan 250 personil yang diterjunkan untuk mendampingi tim pengukuran lahan dari BPN sudah kembali ke kesatuan masing-masing.

Adapun pengamanan dalam rangka Harkamtibmas saat ini dibawah kendali langsung Kapolres Purworejo.

“Kegiatan kepolisian yang dilaksanakan saat ini adalah kegiatan rutin dalam rangka harkamtibmas. Semuanya dilaksanakan personil Polres Purworejo,” tegasnya.

Upaya yang dilakukan oleh kepolisian saat ini, kata Kabid Humas, adalah mengkondisikan situasi dan kembali mendekatkan warga yang sempat bersitegang karena pro atau kontra terhadap penambangan andesit di desanya.

“Maka dari itu, Polri menggelar silaturahmi dan pembagian bansos pada warga. Kita berupaya situasi kembali damai secepatnya sehingga potensi konflik antar warga dapat diminimalkan,” tutupnya.

(Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *