Onlinekoe.com, (Batam) — Menyikapi dinamika informasi yang berkembang di media sosial pasca aksi unjuk rasa di kawasan BP Batam, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap bijak, cerdas, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Imbauan tersebut disampaikan guna menjaga persatuan serta memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Kamis (29/1/2026).
Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus mengintensifkan patroli siber sebagai langkah preventif untuk mencegah penyebaran informasi hoaks, konten provokatif, maupun ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di ruang digital.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester M.M. Simamora, S.I.K., M.H., melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab hukum dan etika.
“Media sosial bukanlah ruang tanpa aturan. Setiap warga negara memiliki hak menyampaikan pendapat, namun tidak dibenarkan menyebarkan narasi kebencian, fitnah, ataupun konten yang berpotensi memecah persatuan dan kesatuan,” ujar Kabidhumas Polda Kepri.
Berdasarkan hasil pemantauan patroli siber, petugas menemukan sejumlah akun yang terindikasi menyebarkan komentar serta narasi bernuansa SARA pasca aksi unjuk rasa. Menyikapi temuan tersebut, Polda Kepri mengedepankan langkah preventif dan edukatif dengan mengirimkan Peringatan Virtual Polisi (PVP) kepada pemilik akun yang bersangkutan.
Langkah tersebut bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat agar tidak terjerumus pada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang sejak 2 Januari 2026 telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Namun apabila peringatan tidak diindahkan dan pelanggaran tetap dilakukan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kabidhumas Polda Kepri.
Polda Kepri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat, damai, dan produktif dengan cara:
1. Tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya;
2. Memverifikasi sumber berita sebelum membagikan;
3. Menghindari komentar bernada kebencian dan bermuatan SARA;
4. Mengutamakan persatuan serta kondusivitas daerah.
“Keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat,” tutup Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, baik di ruang nyata maupun ruang digital. Melalui patroli siber yang berkelanjutan serta pendekatan yang humanis dan edukatif, diharapkan masyarakat semakin cerdas dalam bermedia sosial sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau. (***)
Editor: Anwar







