Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menerima kunjungan kerja spesifik Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Moh. Rano Alfath, S.H., M.H. Pertemuan berlangsung di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Jumat (22/8/2025).
Agenda kunjungan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, mendengarkan masukan, sekaligus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum di Provinsi Kepri, khususnya terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., serta para pejabat utama Polda Kepri. Rombongan Komisi III DPR RI selain dipimpin oleh Moh. Rano Alfath, juga diikuti sejumlah anggota, di antaranya Hj. Dewi Juliani, S.H., Gilang Dhielafararez, S.H., LL.M., Rizki Faisal, Muhammad Rahul, Bimantoro Wiyono, Nabil Husien Said Amin Alrasyidi, Rudianto Lallo, S.H., M.H., Endang Agustina, S.Sos., M.H., dan Andi Muzakkir Aqil, S.H., M.H., beserta tim sekretariat.
Turut hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Kepri, seperti Kajati Kepri Jehekiel Devy Sudarso, S.H., CN., Ketua Pengadilan Tinggi Kepri H. Ahmad Shalihin, S.H., M.H., Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Hanny Hidayat, S.I.K., M.H., serta Kakanwil Ditjenpas Kepri Aris Munandar, Bc.IP., S.Sos., M.Si.
Dalam penyampaiannya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath menekankan pentingnya penguatan hak kewarganegaraan di hadapan hukum agar aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan lebih selektif serta adil dalam menjalankan proses hukum.
“Revisi KUHAP memegang peranan penting dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional. Karena itu, masukan dari aparat penegak hukum di daerah, termasuk Polri, Kejaksaan, BNN, maupun Kementerian Hukum dan HAM, sangat krusial untuk memperkaya rancangan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin menyampaikan dukungan penuh terhadap substansi RUU KUHAP yang menitikberatkan pada penguatan perlindungan hak asasi manusia, transparansi, serta kesetaraan di depan hukum.
“Polda Kepri mendukung pembagian kewenangan yang lebih jelas guna menciptakan sistem peradilan pidana yang efektif, akuntabel, serta humanis. Perlindungan HAM dan mekanisme restorative justice harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Kapolda juga menambahkan pentingnya pengaturan hak korban untuk memperoleh ganti kerugian sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Ia menegaskan Polda Kepri tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga pembinaan agar narapidana bisa kembali berkontribusi dalam masyarakat.
“Integrated Criminal Justice System (ICJS) menjadi kunci, dengan tetap menjaga koordinasi antarlembaga tanpa mengurangi independensi masing-masing,” tutup Kapolda.
Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk menyelaraskan persepsi dan memperkuat kolaborasi antara legislatif dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem hukum pidana nasional yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan.
(*Anwar)







