Onlinekoe.com | Jakarta — Polda Metro Jaya mengancam akan mengenakan pasal berlapis bagi pihak yang tetap menggelar Reuni 212 di wilayah Jakarta pada 2 Desember 2021.
Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
“Kalau memaksa juga untuk melakukan kegiatan maka kita akan melakukan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan. Kita akan tersangkakan nanti dengan tindak pidana di KUHP Pasal 212-218,” kata Endra Zulpan.
Dalam pernyataannya, Zulpan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpancing apalagi mengikuti kegiatan yang tidak berizin dari pemerintah daerah dan kepolisian.
“Untuk diketahui, jadi sekali lagi saya sampaikan di samping UU KUHP juga ada UU Karantina Kesehatan UU no 6 Tahun 2018,” ungkap Zulpan.
“Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan. Yang menghalang-halangi dapat dikenakan sanksi hukum.”
Lebih lanjut Zulpan mengatakan, Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan Ibu Kota tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan Reuni 212.
Zulpan menegaskan, larangan menggelar aksi di tengah pandemi adalah sesuai dengan rekomendasi Satgas Covid-19.
“Ini juga sejalan dengan rekomendasi oleh Satgas Covid-19 DKI yang sudah dikeluarkan. Rekomendasi bahwa satgas Covid-19 tidak merekomendasikan kegiatan tersebut,” tutup Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan.
(Alex)







