Polda Metro Bongkar Sindikat Pemalsu Pelat Dinas Khusus dan Dinas Polri
Onlinekoe.com | Jakarta — Polisi berhasil membongkar kasus sindikat jual beli pelat dinas khusus dan pelat dinas Polri yang dipalsukan.
Ya, pembongkaran sindikat itu di lakukan oleh Sub Direktorat (Subdit) Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.
“Ditreskrimum telah menetapkan empat tersangka,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian dalam jumpa pers, Rabu (20/12/2023).
Dari keempat orang tersebut, polisi sudah mengamankan tiga tersangka, yakni YY (44), yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS); HG (46), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK); dan satu lagi PAW, yang merupakan karyawan swasta. Sedangkan satu tersangka lainnya, IM, masih diburu.
Lebih lanjut dia mengatakan, pelaku mengaku bisa menerbitkan pelat khusus atau rahasia yang dikeluarkan Polri. Namun, setelah ditelusuri melalui sistem ERI (Electronic Registration and Identification) Korlantas Polri, STNK tersebut tidak terdaftar.
“Para tersangka mengaku bisa mengurus penerbitan pelat nomor khusus atau rahasia yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Namun ternyata, setelah dicek melalui sistem ERI Korlantas Polri, ternyata STNK tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Samian.
Sementara ditempat yang sama, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku mempunyai tiga modus operandi dalam kasus tersebut. Mulai membuat STNK yang benar-benar palsu hingga memanipulasi STNK yang sudah habis masa berlaku. STNK dan pelat palsu tersebut dijual dengan harga puluhan juta rupiah.
“Dia buatkan pelat nomor, baru dia jual seharga Rp 55 juta, ini sudah ratusan. Kalau kita hitung 200 atau 300 kali Rp 55 juta, sebegitulah setiap kelompok ini mereka. Dia jual Rp 55 juta sampai Rp 75 juta kepada orang yang memesan,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, pembeli pelat palsu ini rata-rata masyarakat dengan latar belakang ekonomi yang mapan. Yusri menyebut, jika ada kendaraan mewah yang kedapatan memakai pelat nomor khusus, sudah dapat dipastikan palsu.
“Yang menggunakan dan membeli ini adalah orang-orang yang berduit menggunakan kendaraan mewah. Kalau ada kendaraan mewah yang menggunakan ZZ (pelat khusus), itu patut dicurigai. Kenapa? Karena persyaratan untuk mendapat nomor khusus itu mobil dinas. Kalau ada ZZP pada mobil Mercy harga Rp 2 miliar, tidak ada mobil dinas kepolisian yang menggunakan mobil dinas Mercy. Kalau ada yang menggunakan Mercy, institusi mana pun, tidak ada. Siapa yang menggunakan Land Cruiser pakai ZZP, itu palsu,” jelas Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Lebih lanjut orang nomor satu di Ditregident Korlantas Polri ini meminta masyarakat tidak terlibat kasus jual beli pelat palsu tersebut.
Selain itu, dia menegaskan, baik pembuat maupun pembeli pelat palsu akan dipidana.
“Mudah-mudahan, dengan konferensi pers ini, kita imbau mereka setop juga yang memesan untuk setop karena akan kita kenakan pidana nanti. Termasuk si pembelinya pun akan kita kenakan pidana,” jelas Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Diketahui, ketiga tersangka yang sudah ditangkap itu menginap di ‘hotel prodeo’ Polda Metro Jaya. Polisi menjerat mereka denganĀ Pasal 263 KUHP juncto (j.o.) Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(Alex)