Polda Metro Jaya Tegaskan Pernyataan Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda Tak Masuk Ranah Pidana
Onlinekoe.com | Jakarta — Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan soal “Bahasa Sunda” tidak bisa dibawa ke ranah pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan berdasarkan ketentuan Undang-Undang no. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau Undang-Undang MD3 Pasal 224 pernyataan Arteria Dahlan tidak dapat dipidanakan.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan, pasal 1 undang-undang tersebut menyatakan bahwa “Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR.
“Jadi menurut pasal 224 UU tentang MD3 pernyataan Arteria Dahlan itu berkaitan langsung dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR, karena itu tidak bisa dipidanakan,” kata Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan tertulis Sabtu (05/02/2022).
Kesimpulan tersebut, kata Zulpan, diputuskan penyidik setelah berkonsultasi dengan saksi ahli pada bidang bahasa, pidana dan hukum Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dengan perkataan lain pernyataan Arteria Dahlan itu tidak memenuhi unsur pidana ujaran kebencian.
“Kita tidak bisa memasukkan pernyataan Arteria Dahlan bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” tegas Zulpan.
Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan Arteria mempunyai hak imunitas sebagai anggota dewan sesuai dengan Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU Nomor 17 Tahun 2014 sehingga tidak dapat dituntut ke pengadilan.
Lebih lanjut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pernyataan Arteria Dahlan dalam rapat resmi harus menggunakan bahasa Indonesia bukan bahasa sunda.
(Alex)