Polda Metro Mulai Berlakukan Pembuatan SIM Menyertakan Sertifikat Mengemudi
Onlinekoe.com | Jakarta — Masyarakat Ibukota Jakarta yang hendak membuat surat izin mengemudi (SIM) harus menyertakan sertifikat keahlian mengemudi, karena Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya mulai memberlakukan pembuatan SIM menyertakan sertifikat.
Ya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan penyertaan sertifikat sebagai syarat untuk pembuatan atau penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, sertifikat tersebut membuktikan pembuat SIM sudah belajar kendaraan terlebih dahulu melalui sekolah mengemudi.
“Dia harus sudah memiliki keahlian, karena kalau ujian itu kan hanya menguji saja, tapi keahlian ini sebetulnya sudah mereka siapkan,” ujarnya, Rabu. (21/06/2023).
Lebih lanjut ia menambahkan, proses pengeluaran sertifikasi itu nantinya diterbitkan melalui Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).
“Ya tentu kami ada namanya ISDC. Sudah kita siapkan seperti di Serpong, untuk melakukan pelatihan. Ya itulah kami sarankan untuk pelatihan,” pungkas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.
(Alex)