Jakarta

Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Onlinekoe.com | Jaiarta — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (P) Firli Bahuri tidak menerima status tersangka oleh penyidik dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kala itu telah mengajukan gugatan praperadilan Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Untuk itu, Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK Komjen Pol (P) Firli Bahuri tersebut.

Firli mengajukan praperadilan terkait status tersangka di dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo kala itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, gugatan yang dilayangkan Firli merupakan hak yang bersangkutan sebagai warga negara Indonesia.

“Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya,” ujar Ade kepada awak media, Sabtu (25/11/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya bersama Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya siap menghadapi perlawanan Ketua KPK Komjen Pol (P) Firli Bahuri tersebut.

“Penyidik pada prinsipnya menghormati itu dan untuk itu penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” tegas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

(Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *