Jakarta

Polda Metro Tetapkan 4 Tersangka Dalam Kasus Rumah Aborsi

“Hasil proses ini kemudian ditetapkan pada proses penyidikan empat tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan, mereka sudah ditetapkan jadi tersangka dijerat beberapa pasal dan langsung ditahan di Polda Metro Jaya.

“Mereka dijerat Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 ayat 2 Jo 312 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dan atau Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 349 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, ” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Terhadap keempat tersangka sudah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” ujarnya lagi.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Rumah tersebut diduga menjadi tempat aborsi ilegal berkedok klinik bidan.

(Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *