Polda Metro Ungkap Peredaran Ratusan Ribu Obat Keras Ilegal
Adapun ke-26 tersangka yang telah ditangkap yaitu AZ (Laki-laki/24 tahun), S (L/30), Z (L/22), MHH (L/20), Z (L/22), APAH (L/42), RA (P/28), W (L/53), M (L/44), AAR (L/52), RI (L/52), CS (L/40), S (L/61). Selanjutnya, ERS (Perempuan/49), J (L/47), FS (L/19), FP (L/28), WS (L/24 tahun), I (L/35), IM (L/36), S (L/27), M (L/26), A (L/28), MD (L/23), dan RNI (L/20).
Lebih lanjut Ade menjelaskan, puluhan tersangka adalah pihak importir, pihak farmasi yang tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, baik di toko obat, apotek, hingga tempat kesehatan lainnya. Selain menangkap para tersangka, pihak penyidik juga melakukan penyitaan sebanyak 231.662 butir obat keras ilegal tanpa izin edar berbagai jenis, diantaranya Hexymer, Tramadol, maupun Alprazolam.
Lebih lanjut ia menjelaskan, obat Hexymer dan Tramadol merupakan obat keras yang masuk dalam daftar G. Sedangkan Alprazolam termasuk jenis psikotropika golongan IV. Sehingga obat tersebut semestinya obat-obat tersebut tidak dapat dijual bebas.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menambahkan, selain melakukan penyitaan obat-obatan, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 26.849.000. Kemudian sebanyak 14 unit handphone, 4 bundel dan 3 strip resep dokter, 5.000 butir kapsul obat kosong, 1 unit mobil, dan 2 unit alat press obat sebagai barang bukti.
“Apabila ditotal dari empat kasus dari Januari-Agustus, total nilai barang sebesar Rp 45.668.000.000,” jelas Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak lagi.
Atas perbuatannya, ke-26 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 196 juncto (jo) Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No 36 Nomor Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Lalu, mereka juga dijerat Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang perubahan atas Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selain itu, ke-26 tersangka juga dikenakan Pasal 198 jo Pasal 108 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 55 ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana dan dijerat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kini, ke-26 tersangka dalam kasus peredaran obat keras daftar G ilegal tersebut menginap di ‘hotel prodeo’ milik Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.
(Alex)