Ragam

Polda Sumbar Tahan Dua Tersangka serta Sita 1,5 Kg Sabu dan 49 Ekstasi

Onlinekoe.com, Padang – Jajaran Polda Sumatera Barat melakukan penahanan dua tersangka serta menyita sebanyak 1,5 kilogram sabu dan 49 butir ekstasi.

Kedua tersangka yang ditangkap di daerah perbatasan Sumbar ini masing-masing berinisial DI, 31, dan tersangka lainnya berinisial SA, 20, yang berjenis kelamin perempuan.

Tersangka DI diciduk petugas pada Jumat (22/3) di kawasan jalan lintas Sumatera. Tepatnya di Simpang Empat Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya yang berbatasan dengan Provinsi Jambi. Dari tangan DI ini, petugas menyita sabu seberat 23,68 gram.

Sepekan kemudian, tepatnya Minggu (31/3), petugas lalu meringkus tersangka SA di kawasan Jorong Aia Putiah, Nagari Sarilamak, Kecaman Harau, Kabupaten Limapuluh Kota yang berbatasan dengan Provinai Riau. Dari tangan SA polisi mengamankan sabu seberat 1.494,20 gram dan 49 butir pil ekstasi.

“Perbatasan Sumbar termasuk daerah rawan perlintasan narkoba. Kedua tersangka ini kami amankan di daerah perbatasan berbeda,” kata Direktur Resnarkoba Polda Sumbar Kombes Ma’mum saat menggelar konfrensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis, 4 April 2019.

Menurut Kombes Pol Ma’mum, penangkapan tersangka SA merupakan pengembangan dari tersangka DI. Menurutnya, kedua pelaku merupakan kurir yang direkrut untuk mengantarkan barang haram itu dengan iming-iming bayaran lebih kurang Rp 10 Juta persekali antar paket.

“Polda Sumbar telah koordinasi dengan Polda Riau, Jambi, Medan dan Polda Aceh,” ujarnya

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (yuliadi Chandra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *