HUKUM DAN KRIMINALJakartaNASIONAL

Polemik Kasus Kombes YBK, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Lainnya

Onlinekoe.com | Jakarta — Dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh Kombes (Pol) Yulius Bambang Karyanto atau Kombes (Pol) YBK, penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka itu adalah Kombes Pol YBK, Novi Prihartini atau NP alias Revi, Dedi Rusmana atau DR alias Bacing, serta Erry Wahyudi atau EW alias Bode alias Bodong.

“Total empat tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan, Rabu (11/01/2023).

Atas perbuatannya, Kombes (Pol) YBK dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan ketiga orang tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain keempat orang tersangka itu, kata dia, ada dua perempuan lain yang juga terlibat dalam kasus Kombes (Pol) YBK yaitu Putri Nendi Irawan atau PNI dan Kania Sarungallo atau KS. Keduanya hanya berstatus sebagai saksi.

“Sebagai saksi dan dilakukan rehabilitasi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan lagi.

Sebelumnya diberitakan, Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) ditangkap bersama seorang wanita yang berinisial R di sebuah kamar hotel di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (6/01/2023) lalu.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti atau barbuk yaitu dua klip sabu dengan berat masing-masing 0,5 dan 0,6 gram milik Kombes (Pol) YBK dan R teman wanitanya.

Selain itu, dari hasil tes urine, Kombes YBK dan R dinyatakan positif metamfetamin dan amfetamin.

Akibat dalam kasus ini, Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri ini terancam mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH alias dipecat sebagai anggota Polri.

(Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *