Beranda Bogor Polemik Redistribusi Tanah yang Tersangkut BLBI, ATR/BPN Kabupaten Bogor : Tidak Palsu,...

Polemik Redistribusi Tanah yang Tersangkut BLBI, ATR/BPN Kabupaten Bogor : Tidak Palsu, Tepatnya Cacat Hukum

Onlinekoe.com | Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Kabupaten Bogor yang baru menjabat sejak dua pekan lalu, Yan Septedyas berikan pemahaman pertanahanan melalui analogi hukum perkawinan.

Yan Septedyas mengatakan, sejak dirinya menjabat sebagai Kantah Kabupaten Bogor, berkeinginan melakukan penyuluhan dan sosialisasi melalui analogi pernikahan, yang baginya hal itu sangat mudah dipahami dan dicerna oleh masyarakat pada umumnya.

Ia melanjutkan, di era informasi terbuka luas saat ini, kadang kala informasinya kurang berimbang dan tidak terukur seperti kasus permasalahan sertipikat hak milik (SHM) redistribusi tanah atau lahan eks hak guna usaha (HGU) PT Rejo Sari Bumi dan PT Cimayak Cileles di Desa Neglasari dan Desa Cipomayak, Jasinga, Kabupaten Bogor, yang menyebut bahwa SHM itu palsu.

“Jadi saya sendiri, yang baru bertugas sebagai Kantah Kabupaten Bogor terhitung sejak dua Minggu lalu merasa mendapat Pekerjaan Rumah (PR) yang mesti diselesaikan, perihal SHM redistribusi,” ujar pria yang akrab disapa Dyas kepada wartawan, Selasa, 28 Juni 2022.

Ia menegaskan, kaitan surat SHM yang dikeluarkan oleh instansinya itu bukan berupa prodak atau blangko palsu, melainkan surat sertipikat yang sah dikeluarkan oleh negara. Akan tetapi, di jalan pengajuan surat-suratnya oleh pemohon diduga terdapat cacat hukum disisi administrasi lantaran terindikasi adanya surat palsu saat dilakukan permohonan ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.

“Sertifikatnya benar dan blangko yang di keluarkan itu juga benar, itu kan program redistribusi jadi bukan palsu. Tetapi karena saat ini tengah disidik oleh Bareskrim Polri lantaran disinyalir didalam permohonannya ada salah satu suratnya itu tidak benar. Makanya lebih tepat dikatakan cacat hukum maka harus dibatalkan,” tutur Dyas.

Guna menjelaskan polemik itu, Dyas menganalogikan seperti hukum pernikahan. Yang mana, ada masyarakat menikah bahwa buku nikahnya dikeluarkan oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat, disitu tertulis bahwa pengantin pria nya berstatus Jejaka, sementara pengantin perempuan masih gadis atau sama sekali belum menikah sebelumnya.

“Lalu, si pengantin perempuan ini di buku nikahnya berstatus gadis, padahal si wanita ini bukan gadis alias janda. Tapi kan, atas masalah itu kepala KUA nya tidak tahu menahu kalau dari surat pengantarnya menyatakan gadis, dan kalau ditanya buku nikahnya sah apa tidak ya sah dong tetapi karena sewaktu pengajuan nikahnya itu ada surat yang tidak benar maka surat yang dicatatkan dalam blangko buku nikahnya tidak sah, apa bedanya dengan sertipikat karena ada surat pengajuannya yang diduga tak sesuai fakta lantas langsung diklaim SHM itu palsu,” imbuhnya.

Masih menurut Dyas, hal itu merupakan tugas dirinya selaku kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor untuk menangkal pemberitaan di media massa. Bahwasanya, sertifikat yang dikeluarkan kantor ATR/BPN dianggap asli tapi palsu (Aspal) hanya karena ada salah satu surat permohonannya yang diketahui tidak benar.

“Tapi Alhamdulillah saya juga yang sifatnya tidak ingin berdebat panjang lebar, lebih baik saya mendatangi kementerian ATR/BPN bahwa faktanya seperti ini, terkait persoalan sertipikat redistribusi di wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor yang kini tengah ramai dipermasalahkan,” ungkap pria asal Tegal Jawa Tengah itu.

“Dan Alhamdulillah menteri ATR/BPN pak Hadi Tjahjanto waktu Senin (27/6/22) kemarin sudah menjelaskan. Karena pada dasarnya BPN tingkat Daerah dalam bekerja selalu menjalankan amanah dari pasal 33 ayat 3 UUD 1945, Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis yang terkandung di dalam bumi Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara serta alam lainnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” tegasnya.

Dyas juga mengimbau, Indonesia yang merupakan negara hukum harus taat (konstitusional), semua masyarakat diharuskan patuh dengan konstitusional yang berlaku.

“Jadi bagi yang melanggar hukum maka harus di proses hukum. Dan saya pribadi kalau ada sengketa tanah seperti ini saya analogikan seperti halnya hukum perkawinan, karena itu yang paling gampang dicerna oleh masyarakat,” papar Dyas yang mengaku sudah bekerja selama 32 tahun sebagai ASN di kantor ATR/BPN.

Lebih lanjut, ia memaparkan, dirinya juga mempersepsikan sewaktu bertugas di kantor ATR/BPN Demak Jawa Tengah, saat itu banyak kasus pemalsuan sertipikat.

Lantas dirinya menanyakan balik, siapa oknum yang memalsukan produk Kementerian ATR/BPN tersebut.

“Kalau dibilang sertipikat atau blangko yang dikeluarkan oleh BPN itu palsu, karena yang ada hanya isi dari sertipikat itu yang dianggap cacat hukum karena dasar surat pengajuannya yang palsu bukan sertipikatnya,” tandasnya.

Sekedar diketahui, Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto berkomentar tentang permasalahan redistribusi tanah atau lahan eks hak guna usaha (HGU) PT. Rejo Sari Bumi dan PT Cimayak Cileles di Desa Neglasari dan Desa Cipomayak, jasinga Kabupaten bogor.

Lahan yang diserahkan kepada 178 orang petani penggarap tersebut terancam dibatalkan sertifikat hak miliknya (SHM) oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, dikarenakan lahan seluas kurang lebih 540 hektare tersebut tersangkut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini