Polemik Sengketa Tanah, Menantu Gugat Mertuanya Sendiri
Onlinekoe.com – Sidang Kasus Perdata di Pengadilan Negeri Sekayu, mengenai Anak kandung/Menantu Gugat orang tua Sendiri, mengenai permasalahan Tanah yang berawal pada bulan April Tahun 2022 lalu, dari pasangan Suami istri Alimudin dan Kocik menjual tanah di lokasi sebelah arah Timur rumahnya di Dusun 3 Desa Tanjung Kerang kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba, dengan ukuran 9x25m, kepada Wiliansyah (Tergugat) pada hari Selasa (17/1/2022).
Hari ini Selasa 17 Januari 2023 sidang saksi tambahan dari Penggugat telah di hadirkan ke Pengadilan Negeri Sekayu.
Setelah melalui persidangan saksi, awak media Onlinekoe.com mewawancarai Eldo Rado, S.H, selaku kuasa hukum dari Alimudin (Turut Tergugat 1) yang notabene adalah orang tua dari istri Penggugat, dari keterangan Eldo selaku kuasa hukum nya, bahwa Williansyah (Tergugat) membeli tanah dari Alimudin (Turut Tergugat 1) secara kredit/angsur yang tidak lain adalah tetangga dekat rumahnya, Tanah tersebut dalam keterangan surat jual beli tanah atas dasar surat bawah tangan.
lanjut Eldo, sebagai saksi Penjual tanah tersebut, Alimudin (Turut Tergugat 1) dan Kocik (istri alimudin), Alihasan (anak pertama), Muhai (anak ketiga), Wati (anak keempat), sedangkan anak nomor 2 dri Alimudin dan Kocik yg bernama Subaidah, yakni sebagai istri dari Penggugat bernama Segut.
Sementara, Indafikri, S.H., saat dibincangi oleh awak media Onlinekoe.com menerangkan, Segut dan Subaidah mengklaim tanah bersertifikat SHM yang masih atas nama Alimudin selaku orang tua kandung dari Subaidah dan Segut penggugat (menantu), Sedangkan tanah miliknya Segut didalilkan dapat beli dari Mujianto.
lanjut Indafikri, S.H. Padahal tanah tersebut benar diakui oleh Alimudin surat sertifikat, tersebut tertitip sebagai Jaminan hutang kepada Suparji pada tahun 2003.
Walaupun diakui bahwa ada surat bersegel dengan Judul Surat Pelimpahan Hak dari Alimudin dengan Suparji namun surat tersebut adalah berisikan surat perjanjian yang maksud dan tujuannya tentang Gadai bukan jual beli.
Setelah tanah tersebut dilimpahkan kepada Suparji, tidak lama kemudian Suparji meninggal dunia, Akhirnya surat Sertifikat SHM an.Alimudin tersebut tertitip dengan Ibu Raminem (bulek panggilan sehari2nya atau saudara kandung Suparji), oleh bulek Raminem tersebut di hubungilah Wati (adek kandung Subaidah/istri dari Penggugat), agar supaya Wati untuk bisa menebusnya, sebesar Rp 16jt. Namun oleh karena Wati belum mempunyai uang sebesar itu, akhirnya Wati berusaha, dan menghubungi Segut dan Subaidah dan kemudian dipinjamkanlah uang sebesar Rp 16 jt milik Ayuk kandungnya nomor 2 bernama Subaidah istri dari Segut (Penggugat) untuk menebus buku Sertifikat SHM An. Alimudin tersebut kepada Raminem (saudara kandung Almarhum Suparji).
lanjutnya setelah sertifikat milik Alimudin (Turut Tergugat 1) ditebus dari Raminem maka, Akhirnya buku sertifikat tersebut disimpanlah oleh Subaidah dan Segut, dengan catatan supaya Alimudin atau anaknya yang bernama Wati mengembalikan Uang tebusan sebesar Rp 16jt tersebut kepada Segut (Penggugat) dikemudian hari.
Ketika Alimudin (Turut Tergugat 1) dan istrinya, yang turut disaksikan oleh anak2nya yang lain, menjual sebagian tanah tersebut pada tahun 2022, kepada Wiliansyah (Tergugat), lalu Segut dan Subaidah mengklaim bahwa kalau tanah yang dalam sertifikat ukuran seluas 850 m2, adalah tanah miliknya yang di beli dari MUJIANTO (keponakan almarhum Suparji). Dimana Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat merasa dirugikan oleh Para Tergugat, seluas 200 m2, yang di beli oleh Wiliansyah (Tergugat).
Penggugat Melalui Pengacaranya dari Kantor Hukum RIAN Abdullah SH & Partner yang beralamatkan di Desa Pinang Banjar Sungai Lilin, telah mendaftarkan gugat ke Pengadilan Negeri Sekayu pada tanggal 08 -08-2022 dengan register perkara nomor 37/Pdt.G/2022/PN.SKY GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM sebagai Tergugat Williansyah dkk.
Sedangkan Turut Tergugat I (Alimudin) melalui
Tergugat II (Advokat Eldo Rado, S.H.) akan terus melakukan upaya pembelaan Hukum nantinya, karena didalam dalil Gugatan Penggugat, bahwa sdr. Eldo Rado, S.H. (Turut Tergugat 2) dituduh sebagai *Perantara Jual beli tanah antara Alimudin (Turut Tergugat 1) dan Williansyah (Tergugat)*, sedangkan faktanya Eldo Rado, S.H. yang saat itu justru sedang menjalankan tugas profesinya sebagai Advokat berdasarkan surat Kuasa khusus (yang menjadi alat bukti tertulis dalam persidangan ini) serta surat kuasa khusus tersebut dari Alimudin dalam kapasitasnya untuk membantu upaya pengurusan penyelesaian masalah tanah tersebut (berdasar UU ADVOKAT).
Sedangkan, Tergugat yakni sdr. Williansyah diwakili oleh para advokat dari Kantor Hukum Indafikri, S.H. & Partners, diwakili oleh Advokat Senior Indafikri, S.H., Hendri, S.H.MH., Husni Taufik, S.H., Aan Adi kusuma, S.H., dan Yurnelis, S.H.
Sedangkan Tim kuasa Hukum Alimudin (Turut Tergugat 1) dikuasakan kepada para Advokat dari kantor Law Firm Astari & Rekan, yaitu Anto Astari, SH. MH., Septian Dwi Cahya, SH., Silvia Eka Putri, SH dan Eldo Rado, SH. Siap mengawal Perkara ini, menghadapi gugatan Penggugat sampai saatnya nanti Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dengan harapan Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidak menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet on vankelijke verklraad),” jelas Indafikri, S.H.
Lanjut Advokat Indafikri, S.H. sebelumnya, saat acara mediasi sudah hampir sepakat, dan menemui solusinya, tetapi Penggugat tetap bersikukuh bahwa tanah tersengketa adalah miliknya, dan Alimudin (Turut Tergugat) tidak mempunyai hak atas tanah tersebut, dan Penggugat tetap mendalilkan bahwa tanah tersengketa bukan milik Alimudin (mertua Penggugat). Dan, para kuasa Tergugat tetap menyarankan agar berdamai saja, sebab penggugat dan Turut Tergugat adalah anak beranak.
(HEKTA)