Onlinekoe.com, Aceh Utara – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil mengamankan 8 paket diduga narkotika jenis ganja dari tangan pelaku berinisial MB (46) warga Gampong Blang Seunong Kecamatan Baktiya Barat.
“Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat, kemudian tim Satres Narkoba Polres Aceh Utara melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengamankan pelaku di Gampong Blang Seunong Kec.Baktya Barat Kab.Aceh Utara, Rabu (26/6/2019) sekitar pukul 03.00 wib,”ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin,S.IK melalui Kasat Narkoba, AKP Ildani Ilyas SH dalam siaran persnya, Kamis (27/6/2019).
“Informasi yang diperoleh, pelaku merupakan penjual dan memiliki narkotika. Selain mengamankan 8 paket narkotika jenis ganja yang seberat 1175 g/bruto, tim Satres Narkoba juga mengamankan sebuah timbangan
“Selanjutnya, pelaku dan semua barang bukti telah dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”terangnya. (Mhd)







