Polisi Bongkar Dugaan Kasus Bisnis Prostitusi Anak Dibawah Umur
Onlinekoe.com, Lampung Timur – Jajaran Kepolisian berhasil membongkar dugaan kasus bisnis Prostitusi anak dibawah umur, berstatus pelajar, di Kabupaten Lampung Timur.kamis, (10/12/2019)
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Rahadi, pada Kamis (10/1), menjelaskan bahwa para tersangka dalam kasus Prostitusi tersebut, masing-masing berinisial PI (36) dan BA (21), warga Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara.
Sementara, “Para Korban dugaan Kasus Perdagangan dan Eksploitasi Seksual tersebut, antara lain adalah Mawar (16), Melati (16) dan Bunga (15),nama samara n yang merupakan warga masyarakat Kabupaten Lampung Timur”.terangnya
Berdasarkan data Pihak Kepolisian, para tersangka diduga melakukan Perdagangan dan Mempekerjakan 3 orang perempuan dibawah umur, berstatus pelajar, kepada laki-laki hidung belang, untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan imbalan uang, sejak bulan Desember 2018 lalu.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, Team TEKAB 308 Polsek Raman Utara, berhasil membekuk tersangka, berikut beberapa barang buktinya, dan langsung membawa ke Kantor Polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.