Polisi Tangkap Satu Napi yang Kabur dari Rutan Lhoksukon
Onlinekoe.com, Aceh Utara – Persone Polsek Langkahan Polres Aceh Utara berhasil mengamankan satu narapidana (napi) yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) di Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, Senin (17/6/2019).
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardi,S.IK kepada wartawan awak media mengatakan, bahwa satu napi yang berhasil ditangkap itu, yakni Rahmat Irmawan (33) warga Gampong Cot Girek Dusun Buket Antara I Kec. Langkahan Kabupaten Aceh Utara dan Langsung diantarkan ke Polres Aceh Utara. Napi tersebut divonis 2 tahun penjara karena kssus penggelapan.
“Penangkapan itu bermula dari laporan warga, yang melihat ada seorang tahanan rutan yang kabur. Selanjutnya Team bergerak ke alamat dimaksud dan berhasil mengamankan Rahmat Irmawan saat sedang beristirahat di rumah temannya bernama Wandi sekitar pukul 08.30 wib di Gampong Seureuke Kecamatan Langkahan Kab. Aceh Utara,”katanya.
Untuk diketahui, insiden kerusuhan di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara terjadi Minggu (16/6/2019), dipicu seorang napi kasus pembunuhan di Aceh Utara. Penyebabnya 73 napi kabur, 21 diantaranya berhasil ditangkap lagi. (Mhd)