BINTAN — Kepolisian Resor (Polres) Bintan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah hukumnya dengan mengungkap dua kasus pencurian yang dikategorikan sebagai tindak pidana serius. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025, Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. menjelaskan secara rinci dua kasus pencurian berbeda, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang terjadi dalam rentang waktu berbeda namun dalam wilayah hukum yang sama.
Kasus Pertama: Pembobolan Resort Mewah
Tersangka pertama, seorang pria berinisial MI (28 tahun), diamankan atas dugaan kuat telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di salah satu resort elit di kawasan Bintan Brzee. Insiden kriminal ini terjadi pada Rabu dini hari, 9 April 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan polisi dengan nomor LP/B/11/IV/2025/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU, tersangka memasuki area resort secara ilegal dan berhasil menggondol berbagai barang berharga milik tamu resort, dengan total kerugian material mencapai Rp80 juta.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif tersangka melakukan aksi nekat ini semata-mata untuk memenuhi gaya hidup hedonis dan berfoya-foya,” ungkap AKBP Yunita dalam keterangan persnya.
Kasus Kedua: Pencurian Sepeda Motor di Toapaya Selatan
Sementara dalam kasus terpisah yang terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025, dua pelaku berinisial R dan FAP berhasil ditangkap usai mencuri satu unit sepeda motor milik warga di kawasan Toapaya Selatan, Bintan. Aksi mereka terbilang cepat namun tidak luput dari kejaran petugas kepolisian yang bertindak sigap usai menerima laporan korban. Kerugian yang ditimbulkan akibat peristiwa ini ditaksir mencapai Rp8 juta.
Dalam pengakuannya kepada pihak penyidik, kedua pelaku mengaku terpaksa melakukan pencurian tersebut karena desakan ekonomi yang menghimpit kehidupan mereka sehari-hari.
Sanksi Hukum: Ancaman Penjara hingga 7 Tahun
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka R dan FAP dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP atas pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman yang setara.
Transparansi dan Akuntabilitas: Polres Bintan Tegaskan Komitmen
Kapolres AKBP Yunita menegaskan bahwa konferensi pers ini bukan sekadar pemaparan kasus semata, tetapi juga sebagai bentuk nyata transparansi publik dan akuntabilitas institusi kepolisian kepada masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus menjaga rasa aman masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya menutup pernyataan. (Anwar)







