Onlinekoe.com, Bogor — Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur, berhasil membongkar jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), melibatkan jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Cianjur. Empat orang mucikari jadi tersangka.
Mereka adalah, Ad, Da, Ku, dan seorang perempuan inisial Fa berperan sebagai mucikari dalam jaringan prostitusi yang beroperasi di kawasan Puncak.Turut diamankan 12 orang pekerja seks komersial (PSK). Satu di antaranya waria.
“Jaringan prostitusi ini beroperasi di kawasan Vila Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto Sabtu (28/12/2019)
Modusnya berkeliling di dalam kawasan vila menggunakan mobil, sambil membawa sejumlah korban, persis barang dagangan. Untuk ditawarkan sasaran turis mancanegara asal Timur Tengah yang banyak mengunjungi lokasi tersebut.
“Komplotan mucikari ini mendatangi vila-vila door to door menjajakan jasa layanan seksual. Mereka membanderol para korban dikisaran Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta sekali kencan,” kata Kapolres saat ekspos kasus di halaman Mako Polres Cianjur, Sabtu.
Dikatakan, para mucikari ini mencari dan merekrut korban untuk dijadikan PSK. Setelah dapat,dieksploitasi secara seksual sehingga para tersangka mendapatkan keuntungan lebih dari transaksi yang dilakukan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 600 juta. ( Den)