Ragam

Polres dan Polhut TNBBS Amankan Tersangka Pemilik 2 Ekor Pelanduk Napu

Onlinekoe.com, TANGGAMUS – Polres Tanggamus bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) mengamankan seorang tersangka pemilik atau pengangkut hewan dilindungi berupa 2 ekor pelanduk napu.
Hewan yang juga disebut tragulus napu atau kancil kecil diamankan dalam keadaan mati dalam box polipom/tempat penyimpanan ikan.
Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, tersangka berinisial SM (40) warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus berikut barang bukti diamankan di pantai Kapuran Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
“Tersangka berikut barang bukti diamankan bersama Polhut TNBBS pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 sekira jam 09.30 Wib,” kata AKP Edi Qorinas didampingi Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Ramon Zamora, SH Kamis (24/1/19) siang.
AKP Edi Qorinas menjelaskan SM diamankan bersama barang bukti ketika tersangka menaikan box polipom/tempat penyimpanan ikan berisi 2 napu yang telah mati.
“Awalnya, petugas mengamankan dua terduga pelaku, yang pertama pemilik perahu berinisial MU (73) dan kedua SM. Namun dari hasil gelar perkara MU tidak mengetahui barang tersebut adalah napu dan MU telah dikembalikan kepada keluarganya ditetapkan sebagai saksi,” jelas AKP Edi Qorinas.
Lebih lanjut, AKP Edi Qorinas menerangkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka SM, dua ekor napu dalam keadaan mati tersebut merupakan barang milik adiknya berinsial TO warga Pekon Teluk Brak Kecamatan Pematang Sawa Tanggamus untuk dibawa ke Way Nipah yang nantinya dikonsumsi seperti layaknya daging kambing.
“Terhadap adiknya yang berinisial TO yang telah ditetapkan sebagai DPO Polres Tanggamus,” terang AKP Edi Qorinas.
Saat ini tersangka berikut barang bukti sepeda motor Honda Revo tanpa plat diamankan di Polres Tanggamus guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara 2 ekor pelanduk napu dititipkan di freezer TNBBS agar tidak rusak.
“Atas perbuatannya membawa hewan yang dilindungi tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf b Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. ( benk )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *