HUKUM DAN KRIMINALKepulauan Riau

Musnahkan Barang Bukti, 6.304,59 Gram Sabu Direbus Air Mendidih

Onlinekoe.com | Karimun –  Barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 6.304,59 gram (enam ribu tiga ratus empat koma lima puluh sembilan) dimusnahkan Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun dengan cara direbus dalam air mendidih, di Loby Polres Karimun Senin (22/11/2021).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH. Turut hadir dalam kegiatan, Bupati Karimun, Ketua DPRD Kabupaten Karimun, instansi terkait serta tokoh masyarakat. Kegiatan pemusnahan ini berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK-2259/L.10.12/Enz.1/11/2021 tanggal 5 November 2021 tentang ketetapan status barang sitaan Narkoba yang akan dimusnahkan. Hadir juga sejumlah perwakilan dari berbagai instansi.

Sementara itu, sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus dengan laporan Polisi Nomor LP-A/112/X/2021/SPKT Satresnarkoba Polres Karimun tanggal 30 oktober 2021 dengan tersangka inisial NJ.

Dari ungkap kasus yang dilakukan pada bulan Oktober lalu, barang bukti yang disita dari para pelaku sebanyak 6.508 gram (enam ribu lima ratus delapan gram).

“Barang bukti yang dimusnahkan ada sebanyak 6.304,59 (enam ribu tiga ratus empat koma lima puluh sembilan) gram. Dimana, sebanyak 197,48 (seratus sembilan puluh tujuh koma empat puluh delapan) gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan bukti persidangan.” ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH.

Tampak sebelum barang bukti direbus ke dalam air mendidih, lebih dulu dilakukan pengujian dengan menggunakan alat narkotes dan disaksikan oleh sejumlah perwakilan dari berbagai instansi.

Dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan oleh Bupati Karimun dan Ketua DPRD Kabupaten Karimun kepada Polres Karimun dan personil Satresnarkoba Polres Karimun atas keberhasilan pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis Shabu di wilayah hukum Polres Karimun dengan jumlah barang bukti 6.304,59 gram. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *