Polres Lamsel Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
Onlinekoe.com – Kapolres Lampung Selatan AKBP, M.Syarhan.SiK menerangkan dimana pihaknya telah mengamankan 3 warga kecamatan Ketapang. Ketiga pelaku tersebut dibekuk setelah melakukan pencurian handphone sebanyak 20 unit. Kata Kapolres, senin (14/10/19).
“Kapolres mengatakan dimana dari para tersangka berjumlah 4 orang tersangka yakni berinisial EG (16), RN (15), BA (16), dan satu lagi DPO.
Dari keempat tersangka telah melakukan pencurian dengan cara memasuki rumah, namun dari para tersangka pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 7 handphone, dan 13 handphone serta 1 laptop yang masih dibawa satu orang tersangka yang masih dalam DPO,” ujarnya.
Selain mengamankan tiga orang tersangka kasus pencurian handphone pihaknya juga membekuk tiga pelaku kasus curat yang kedua pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Penengahan Kabupaten Lamsel.
Kapolres Syarhan menambahkan untuk kasus curat yang kedua, ketiga pelaku curat tersebut yakni JN (23) Warga desa Belambangan kecamatan Penengahan, JH (18) warga desa Kekiling kecamatan Penengahan, dan HN (27) warga desa Padan kecamatan Penengahan Kabupaten Lamsel. Dan satu pelaku lagi berhasil meloloskan diri dan sudah masuk dalam DPO.
Para pelaku ini beraksi ditiga titik lokasi dan dua TKP, yang berada di perumahan desa Rawi, kec, Penengahan dalam aksinya, pelaku membawa kabur Sepeda motor Jupiter MX BE 4186 ED. Sebelumnya ketiga pelaku sudah berhasil menggondol sepeda motor honda beat BE 8467 OK di Rumah Makan Siang Malam.
Dari ketiga pelaku ini kita berhasil mengamankan 3 kendaraan sepeda motor. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
“Selanjutnya kendaraan ini akan kita serahkan kepada pemiliknya sebagai pinjam pakai nantinya dalam proses perkara tetap kita lanjutkan ke pengadilan.” Tutupnya.(Agus J)