Polres Lamsel Press Release Dalam Rangka Ungkapan Kasus C3
Onlinekoe.com – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel), melaksanakan Press Release dalam rangka pengungkapan kasus C3 yang terjadi di wilayah hukum Polres Lamsel, Kamis, (16/05/19).
C3 yakni merupakan salah satu bentuk kejahatan yaitu Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Dalam konferensi persnya, Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan mengatakan bahwa kasus C3 tersebut tidak hanya terjadi di tahun 2019 saja, tetapi melainkan terjadi di bulan Mai 2015 juga, dan itu dilaksanakan secara bersinergis antara Polres, jajaran Reskrim dan pihak Polsek.
“Untuk tersangka ada 9 orang dari berbagai kasus yaitu curas, curat dan curanmor, dari 9 tersangka dua orang yang kita lakukan tindakan tegas dan terukur, yakni dilumpuhkan kakinya (ditembak), karena membahayakan petugas” ungkapnya.
“Modus mereka beragam, mulai dari membongkar rumah dengan cara mencongkel. Ada juga kasus dengan cara penodongan di perkebunan,” Ucap Syarhan dalam jumpa Persnya di Gor Way Handak (GWH) yang saat ini dijadikan Mapolres Sementara.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan berupa kabel listrik, handphone genggam 2 unit, kamera dua unit, kompor gas dan tabungnya, kunci letter T, serta 4 unit kendaraan roda dua jenis sepeda motor berbagai merk.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Para pelaku di jerat pasal berbeda-beda dengan ancaman hukuman 5 Tahun, 7 Tahun, Bahkan 9 tahun penjara. (Ari)