Polres Lamtim Amankan Dua Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Onlinekoe.com, Lampung Timur – Jajaran Polres Lampung Timur ahirnya mengamankan Dua pelaku pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi pada tanggal 13 Januari 2019 yang lalu.
Hal itu disampaikan Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan dirgantoro press release di mapolres setempat, senin (28/01/2019).
“Ada dua korban anak di bawah umur dengan inisial R (12) dan T (15) yang saat ini masih duduk di bangku sekolah,” ujar Taufan.
Taufan menambahkan modus operandi kedua pelaku menghampiri korban yang sedang berjalan di Jalan Raya Desa pakuan Aji lalu anak pelaku membawa korban T ke bangunan kosong di daerah Way Kambas Desa Plang ijo kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur dan melakukan persetubuhan dengan korban secara bergantian dengan mengancam dengan sebilah pisau kemudian setelah selesai para pelaku mengantarkan kembali ke jalan raya pakuan Aji.
Kemudian kedua pelaku menemukan korban R di Jalan Raya Desa Rajabasa lama dan kembali membawa korban ke kamar mandi masjid kemudian pelaku secara bergantian mencabuli korban dengan diancam menggunakan sebilah pisau.
Polres Lampung Timur juga mengamankan barang bukti berupa baju dan celana yang dipakai oleh korban dan jam tangan yang dipakai oleh tersangka.
“Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” kata Taufan.(SMS)