Ragam

Polres Lhokseumawe Tangkap 2 Tersangka dan Musnahkan 5 Hektar Ladang Ganja

Onlinekoe.com, LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil meringkus dua tersangka dan mengungkap keberadaan ladang ganja seluas 5 hektare di Gampong Lancok, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (17/7/2019).

Dir Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Muh Anwar dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe siang tadi menjelaskan,

Pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa di gampong tersebut terdapat ladang ganja dan selanjutnya personel Polsek Sawang melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut kuat benar adanya sehingga langsung dilakukan penindakan.

Sambungnya, dibantu Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menuju ke lokasi sekitar pukul 03.30 WIB dini hari, Rabu (17/7/2019).  setiba di lokasi petugas melihat satu buah gubuk dan memastikan ada empat orang pria diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis tanaman ganja.

Setelah dilakukan pengintaian dan penggerebekan pihak kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka dan mengamankan  barang bukti daun ganja kering, sedangkan dua lainnya melarikan diri.

Tersangka yang ditangkap  berinisial MU (36) dan SF (26) asal Gampong Lancok, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

“Setelah dilakukan penggeledahan di dalam gubuk ditemukan barang bukti daun ganja kering seberat 20 kg, dilanjutkan dengan pengembangan ditemukan kembali ladang ganja seluas 5 hektare,” imbuhnya

Setelah paginya, Kapolsek Sawang, Ipda Zahabi, berkoordinasi dengan Tim Satres Narkoba Polres Lhokseumawe untuk memperkuat personel. Bersama perangkat desa mereka melihat langsung ladang ganja beserta barang bukti lainnya dan dimusnahkan saat itu juga serta disisihkan sebagai barang bukti.

Keduanya dikenakan Pasal 111 jo ayat (2) pasal 114 ayat (2) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.

“Keberhasilan ini berkat kerja keras petugas di lapangan dan berkat partisipasi masyarakat, makanya di negara kita ada ketahanan pangan, kalau di kita ada antinarkoba,” pungkasnya. (Mhd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *