Onlinekoe.com | Medan – Satresnarkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis Ganja di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Jumat (18/02/2022).
Barang bukti ini didapatkan oleh 2 orang tersangka laki-laki AES dan A alias Mamak.
Terhadap barang bukti sebelumnya, dilakukan uji laboratorium oleh Bid Labfor. Polda Sumut, dihadapan tersangka dan JPU serta Pengacara atau Penasehat Hukum dengan hasil positif narkotika jenis Ganja.
Selanjutnya, barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dengan rincian 5 buah plastik hitam berisikan narkotika jenis Ganja berat bersih 7.600 gram yang kemudian telah disisihkan sebanyak 88 gram untuk keperluan pemeriksaan labfor dan jumlah yang dimusnahkan sebanyak 7.512 gram.
Setelah itu, barang bukti 4 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis ganja berat bersih 34,23 gram yang telah disisihkan sebanyak 1 bungkus plastik berisikan narkotika jenis ganja berat bersih 5,85 gram untuk pemeriksaan labfor dan jumlah yang dimusnahkan sebanyak 28,38 gram dan 1 bungkus plastik yang berisikan batang Ganja berat bersih 350 gram yang telah disisihkan sebanyak 1 bungkus plastik berisikan batang ganja berat bersih 18, gram dan yang dimusnahkan sebanyak 331,3 gram.
Dalam pemusnahan ini turut hadir Akp M Ainul Yaqin, S.I.K., M.H (Plt. Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan), Iptu Irwanta Sembiring, S.H., M.H, (Kanit III Sat Res Narkoba Polrestabes Medan), Kompol Rizki Amalia, S.IK (Bid Labfor Polda Sumut), Aipda Rahmad Ginting, S.H (Penyidik Pembantu), Bripka Andri S. Nasution, S.H (Penyidik Pembantu), Briptu Santa M.D. Sitepu, S.H. (Penyidik Pembantu), Jaksa Muda Loly Eva Simanjuntak, SH (JPU Kejaksaan Negeri Deli Serdang), Jaksa Muda Risnawati Ginting, S.H (JPU Kejaksaan Negeri Medan), Untung Haryono, SH (Pengacara Tsk), dan kedua tersangka.
M.Rifaldi







