Onlinekoe.com | Jakarta — Komisi kode etik profesi polisi (KEPP) Polri menunda sidang kode etik terhadap mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro (Polrestro) Jakarta Selatan (Jaksel) Ipda Arsyad Daiva Gunawan, dan dilanjutkan pada Senin, 26 September 2022 mendatang.
Polri menyebut bahwa Ipda Arsyad Daiva Gunawan disidang etik, karena Ipda Arsyad tidak profesional saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Dia tidak profesional di TKP. Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo, Sabtu (17/9/2022).
Sidang etik terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan ditunda, karena saksi kunci Kombes (Pol) Arif Rahman Arifin (ARA) sedang sakit.
Kemudian, Komisi kode etik akhirnya meminta menghadirkan saksi lainnya, yakni AKBP RS dan Kompol AS. Adapun saksi sebelumnya yang dihadirkan yakni AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 26 September 2022, pukul 10.00 WIB, alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit,” kata Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo melalui Kombes (Pol) Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Diketahui sidang kode etik sempat digelar pada Kamis (15/9) lalu selama kurang lebih 8 jam, di Ruang Sidang Etik, Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
Diketahui, Ipda Arsyad Daiva Gunawan sendiri telah dimutasi dari jabatan sebelumnya Kasubnit I Unit I Satreskrim Polrestro Jaksel ke jabatan barunya sebagai perwira pertama (Pama) Yanma Polri sesuai surat telegram Kapolri Nomor: ST/1751/VIII/KEP./2022.
Sementara Pasal yang diduga dilanggar oleh Ipda Arsyad Daiva Gunawan yaitu Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto (j.o) Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 ayat (2) huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam kasus Ferdy Sambo, Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat terhadap lima anggotanya.
Kelima oknum anggota Polri tersebut diberi sanksi karena terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, kasus pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir J ini didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo.
Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan oknum-oknum polisi.
Kemudian, Irjen (Pol) Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, empat orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky atau Bripka RR, Putri Candrawathi (PC) dan Kuat Ma’ruf (KM).
Kemudian, kelima tersangka itu oleh penyidik dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Selain itu, kasus ini tak hanya terpaku pada kasus pembunuhan berencana, namun, ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Di kasus ini, Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atau dipecat. Namun dia langsung menyatakan banding dihadapan pimpinan sidang etik.
Selain Irjen (Pol) Ferdy Sambo, ada 4 polisi lain yang dijatuhi sanksi PDTH atau dipecat oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP), yaitu:
1. Kompol Chuck Putranto;
2. Kompol Baiquni Wibowo;
3. Kombes (Pol) Agus Nurpatria; dan
4. AKBP Jerry Raymond Siagian.
Diketahui, apabila hak banding Irjen (Pol) Ferdy Sambo dan Kombes (Pol) Agus Nurpatria dalam sidang etik ditolak oleh pimpinan sidang, maka Irjen (Pol) Ferdy Sambo dan Kombes (Pol) Agus Nurpatria akan dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mengapa Presiden Jokowi yang melakukan pemecatan Irjen (Pol) Ferdy Sambo dan Kombes (Pol) Agus Patria?karena hal ini sesuai dengan Pasal 15 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yaitu pemecatan atau PTDH terhadap Irjen (Pol) Ferdy Sambo adalah perwira tinggi (Pati) dan Kombes (Pol) Agus Patria.
Sedangkan, ketiga anggota lainnya yang dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik oleh pimpinan sidang, namun ketiga anggota Polri melakukan banding.
Apabila hak bandingnya ditolak oleh pimpinan sidang etik, maka Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian akan dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 huruf b PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
(Alex)