BATAM – Kepolisian Sektor Nongsa di bawah jajaran Polresta Barelang kembali menegaskan komitmennya dalam perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, dengan membongkar praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini diumumkan pada Sabtu, 17 Mei 2025, sebagai hasil operasi yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Nongsa.
Penindakan berlangsung pada Kamis malam, 15 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial TY (45), warga Perumahan Taman Raya Tahap I, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. TY diduga kuat berperan sebagai agen pengirim PMI secara ilegal ke luar negeri tanpa memenuhi standar dan regulasi administratif yang diatur dalam perundang-undangan Republik Indonesia.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang korban berinisial IS (48), warga Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. IS mengaku diberangkatkan oleh TY ke Singapura pada tanggal 28 April 2025 dengan janji akan dipekerjakan secara layak. Namun setibanya di negeri tujuan, korban mendapati bahwa tidak ada pekerjaan yang dijanjikan. Ia akhirnya kembali ke Batam keesokan harinya, 29 April 2025, dalam kondisi kecewa dan tanpa hasil.
Berdasarkan laporan korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa segera bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Penelusuran mengarah ke kediaman TY, yang kemudian diamankan tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, TY mengakui bahwa dirinya telah beberapa kali melakukan penempatan tenaga kerja ke luar negeri secara nonprosedural.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain:
1. Satu buah paspor atas nama korban IS
2. Satu lembar tiket kapal rute Batam–Singapura
3. Satu lembar tiket kapal rute Singapura–Batam
4. Satu unit handphone merk Oppo A54 berwarna biru
Kapolsek Nongsa, Kompol Efendri Alie, S.I.P., M.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa praktik pengiriman PMI ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap hak dan keselamatan warga negara. Pihak kepolisian, lanjutnya, tidak akan ragu untuk menindak setiap pelaku yang terlibat dalam sindikasi semacam ini.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada janji manis tentang pekerjaan di luar negeri, apalagi bila ditawarkan melalui jalur tidak resmi. Setiap warga berhak atas perlindungan hukum, dan kami akan memastikan pelanggaran seperti ini ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Efendri Alie
Sementara itu, penyidik Polsek Nongsa akan melanjutkan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik tindakan TY. Penyidikan juga akan menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat dalam merekrut dan memberangkatkan PMI secara ilegal.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, S.H., menyampaikan pesan kepada masyarakat agar proaktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana, termasuk perdagangan orang dan pelanggaran ketenagakerjaan. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau aplikasi resmi “Polisi Super Apps” yang tersedia di Google Play dan App Store.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa upaya penempatan tenaga kerja ke luar negeri harus dilakukan melalui jalur resmi dan terverifikasi demi menjamin hak, keamanan, dan martabat para pekerja Indonesia di luar negeri. (Anwar)