Polsek Semaka Amankan Satu Pelaku Curanmor Tiga Penadah
Onlinekoe.com, TANGGAMUS -Masyarakat Tanggamus khususnya kecamatan Semaka sedikit lega, pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan tersebut berhasil di tangkap (16/10) dinihari tadi. Selain pelaku tiga orang penadahnya turut diangkut petugas dari rumahnya masing-masing.
Para pelaku yang diamankan berinsial SF (20) warga Pekon Garut Kecamatan Semaka Tanggamus sebagai pelaku pencurian, kemudian FR (25) warga Pekon Pardawaras Kecamatan Semaka, RO (26) dan SM (32) warga Pekon Kalimiring Kecamatan Kota Agung selaku penadah hasil pencurian.
Kapolsek Semaka AKP Muji Harjono, SE saat di temui di ruang kerjanya selasa (16/10) mengatakan para pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan laporan korbannya Edi Purnomo (26) warga Kecamatan Semaka.17 Agustus 2018 ketika korban kehilangan sepeda motor 2 unit motor sekaligus pada saat itu. “Kejadian pencurian pada Jum’at (17/08) pukul 00.30 Wib, mengakibatkan korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Supra X 125 dan Honda Vario,” ujar AKP Muji Harjono.
“Keempat pelaku berhasil diamankan secara berturut-turut dinihari tadi sekitar pukul 01.30 Wib dirumah masing-masing,” kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si
“Polsek Semaka bersama tim gabungan Polres Tanggamus masih memburu seorang pelaku lain berinisial DB (20) warga Pekon Garut Semaka, pelaku pencurian bersama SF dirumah korban kala itu,” katanya
Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Semaka, “Dalam perkara tersebut, masing-masing dijerat pasal berbeda, terhadap pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun dan terhadap penadah dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara,dan kita masih mengembangkan pengakuan tersangkap pernah melakukan di tempat lain yakni di Pekon Sidodadi Semaka mencuri Motor Thunder pada bulan Mei 2018 dan di Pekon Karang Anyar Semaka berupa Motor Revo pada tahun 2017,”” tandasnya. ( benk)