Polsek Sunggal Meringkus 3 Anggota Geng Motor
Onlinekoe.com | Medan – Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata, SE.SIK.MM didampingi Kanit Reskrim AKP. Budiman Simanjuntak, SE.MH kepada wartawan, Minggu (19/12/2021) mengatakan ketiga tersangka dibekuk atas laporan Daniel Dwi Putra Limbong warga Martubung, Kecamatan Medan Deli dengan LP B/919/IX/2021 tanggal 10 Oktober 2021.
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni, RST (19) warga Kampung Bahari Griya Martubung, Kel. Besar, Kec. Medan Labuhan, RNS (23) warga Jl. Baru Dusun IV Timur A, Desa Tanjung Gusta, Kec. Sunggal dan SRN (21) warga Jl. Pintu Tol Medan Binjai Gg. Gotong Royong, Kel. Kampung Lalang, Kec. Sunggal. Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda, Rabu (8/12/2021).
Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor Beat milik pelaku yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana,dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Senin (20/12/2021) RFD