PPKM Di Kota Batam Kembali Naik Ke Level 2
Onlinekoe.com | Batam – Wilayah Batam kembali memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2, ini karena data aktif Covid-19 pekerja migran Indonesia (PMI) dimasukkan ke data harian Kota Batam, hal ini yang turut mengubah aturan pemerintah pusat bagi wilayah ini.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, resmi berlakukan pembatasan kegiatan masyarakat khusus kota Batam menjadi Level 2.
Penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 ini didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pembelajaran tatap muka tetap boleh dilaksanakan dengan syarat jumlah siswa terbatas.
Adapun pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja harus menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) 50% dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sektor industri dapat beroprasi 100% seperti sebelumnya dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, namum apabila ditemukan kluster penyebaran Covid-19, maka industri tersebut ditutup selama 5 hari.
Selain itu, pasar tradisional, pedagang kaki lima, rumah makan dan lainnya diperbolehkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pemberlakuan PPKM Level 2 ini terhitung mulai tanggal 4 Januari sampai dengan 17 Januari 2022 dan akan dilakukan sesuai hasil evaluasi lanjutan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan pemberlakuan PPKM level 2 ini disebabkan oleh masuknya data temuan kasus aktif pada PMI yang tiba di tanah air melalui Batam. Padahal, di Batam sendiri hanya terdapat delapan kasus aktif Covid-19.
“Tujuh orang terkonfirmasi positif Covid-19 itu tanpa gejala dan menjalani karantina mandiri, sementara satu orang sisanya dirawat di rumah sakit,” sebut Amsakar, Rabu (5/1).
Meski begitu, menurut Amsakar delapan kasus aktif Covid-19 di Batam dinilai cukup tinggi. Mengingat pada akhir tahun 2021, hanya ada temuan dua kasus saja.
Masyarakat kembali diingatkan untuk mentaati protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah dan menjaga diri agar tidak terpapar virus tersebut.
“Penetapan level II ini jadi alarm agar Batam bisa meningkatkan pengawasan protokol kesehatan. Baik oleh pemerintah maupun masyarakat itu sendiri,” kata Amsakar.
Pihak Pemerintah Kota Batam akan memperketat semua sektor termasuk lingkungan pendidikan yang kini sudah menggelar belajar tatap muka terbatas.
Satgas Penanganan Covid-19 Batam akan terus mengawasi pergerakan kasus setiap harinya. Tiap temuan kasus akan dibahas untuk meningkatkan upaya menekan penyebaran Covid-19 di kota ini. (JS)