Predator Seksual Hingga Penjudi Dihukum Cambuk di Aceh Utara
Onlinekoe — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara kembali mengeksekusi cambuk terhadap para terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam. Kali ini, hukuman cambuk dilaksanakan di halaman kantor Bupati Aceh Utara di Landeng, Kecamatan Lhoksukon, Kamis (25/08/2022).
Total pelanggar Qanun Syariat Islam yang menjalani hukuman cambuk tersebut yakni sepuluh orang. Delapan terpidana merupakan kasus perzinaan terhadap anak bawah umur dan dinyatakan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara, dua terpidana lainnya kasus tindak pidana perjudian dan dinyatakan melanggar Pasal Pasal 20 Jo. Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Delapan terpidana kasus perzinaan itu masing-masing M. Yunus (53) menerima hukuman cambuk 100 kali dan penjara selama 60 bulan. Kemudian Aswadi (38) yang juga menerima cambuk 100 kali dan penjara 50 bulan.
Selanjutnya, M Yusuf (46) dan IB (51) mendapat 100 kali cambuk dan kurungan penjara selama 70 bulan. Kemudian A Malik (51) mendapat jumlah cambuk yang sama dan kurungan penjara selama 60 bulan. Begitu juga dengan Razali (55) mendapat 100 kali cambuk dan kurungan penjara selama 50 bulan.
Seterusnya yaitu Armia (64), mendapat cambuk sebanyak 75 kali dan penjara selama 50 bulan dan Ismail (69), mendapat jumlah cambuk sebanyak 40 kali dan potong masa tahanan 8 bulan kurungan.
Sementara dua terpidana kasus perjudian yaitu Syafi’i (57) dan Umar (50) masing-masing mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 20 kali dan potong 4 bulan masa tahanan.
Kepala Kejari Aceh Utara Dr. Diah Ayu H.L Iswara Akbari, dalam keterangannya menyampaikan, pelaksanaan Uqubat cambuk kali ini dilaksanakan di halaman kantor Bupati agar disaksikan oleh masyarakat umum.
“Sebelumnyakan masih suasana-suasana Pandemi kita laksanakan di halaman Kejaksaan. Nah kali ini kita adakan disini,” ujarnya.
Diah Ayu dalam hal kasus juga turut prihatin, ia menyampaikan imbauannya kepada masyarakat agar menjaga anak-anak mereka supaya tidak menjadi korban pelecahan seksual.
“Karena umumnya pelaku tak lain merupakan orang-orang terdekat korban. Jadi dalam hal ini kita mengimbau kepada masyarakat agar menjaga anaknya dari predator seksual. Seperti dalam kasus ini, si korban malah hamil dan sudah melahirkan. Kita juga minta bantu perhatian sosial Pemerintah daerah untuk nantinya di-tes DNA,” imbuhnya lagi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Dr. A. Murtala dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak penegak hukum yang telah bekerja keras untuk memberantas kasus-kasus perzinaan dan perjudian di Kabupaten Aceh Utara.
“Pada kesempatan ini, Saya atas nama Pemerintah Aceh Utara mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan pada hari ini. Menurut penilaian Kami, kegiatan cambuk seperti ini sangatlah berarti untuk pelajaran bagi masyarakat yang melanggar Qanun Syariat Islam. Semoga ini jadi pelajaran dan hukum Islam dapat lebih dimaknai lagi,” kata Sekda Murtala.
Proses pelaksanaan Uqubat cambuk kali ini disaksikan langsung oleh masyarakat sekitar. Bahkan masyarakat lebih dulu mendatangi lokasi sebelum kegiatan dimulai agar dapat menyaksikan langsung proses pelaksanaan hukum Syariat Islam tersebut.
Terlihat di lokasi, hadir Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal dan anggotanya, Sekda A Murtala, pihak Dinas Kesehatan, para Satpol PP dan WH dan beberapa lainnya.
Sebagai mana diberitakan sebelumnya, Polisi berhasil meringkus sembilan orang yang terlibat dalam kasus perzinaan terhadap anak bawah umur di Aceh Utara. Kasus tersebut terjadi sekitar bulan Juni-Oktober 2021 lalu.
Kasus tersebut terbongkar usai ayah korban yang tinggal di luar Aceh Utara mendapat telpon dari seorang saksi yang mengatakan bahwa korban telah hamil. Kemudian membuat laporan ke Mapolres Aceh Utara. (J)