Beranda Sumatera Utara Proyek Desa Dikelola Desa Tuan, Kalau Pemkab Koordinasi Dengan OPD Jawaban Oknum...

Proyek Desa Dikelola Desa Tuan, Kalau Pemkab Koordinasi Dengan OPD Jawaban Oknum Anggota DPRD

Onlinekoe.com | Sergai, Sumatera Utara – Melanjutkan pemberitaan tentang Pembangunan saluran drainase di Dusun II, Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai diduga proyek Kangkangi Pilpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 tanpa Papan pemberitahuan (Papan proyek).

Dalam isi yang telah di tuangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya, dinilai tak berlaku di Kabupaten Serdang Bedagai khususnya Kecamatan Teluk Mengkudu.

Dari hasil Investigasi wartawan di lapangan mendapat informasi ke lokasi proyek Drainase belum juga menemukan papan proyek di lokasi tersebut.

Informasi didapat dari satu pekerja yang enggan memberitahu namannya mengatakan, proyek ini punya salah seorang oknum Anggota DPRD kabupaten Sergai, sedangkan pemborong Pekerjaan Drainase adalah warga Bogak kecil Desa Matapo, kecamatan Teluk mengkudu.

Usai mendapatkan sedikit informasi dari lapangan Proyek, wartawan mencoba Konfirmasi kepada Kepala Desa Pem. Setrak Suprapto di kantornya.

Kades Suprapto menjelaskan, “Bahwa Pekerjaan drainase yang ada di dusun 2 tersebut dari Dinas Perkim Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).”

“Jika pemenang tender yang dikatakan oleh pekerja tersebut tidak benar (Salah) karna beberapa bulan lalu saya mengetahui bahwa dari pihak dinas, pernah ada turun guna mengukur kelokasi tersebut.” terang kades.

lanjut kades, “Saya pikir proyek drainase itu akan terlaksana pada tahun 2022, tetapi dikerjakan tahun ini juga. Sementara kami dari pihak pemerintahan desa belum ada mensosialisasikan kepada warganya yang di lintasi pekerjaan tersebut.”

Apabila saluran drainase tanpa mengindahkan plang proyek tersebut, maka dinilai telah melanggar dan mengabaikan peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Tanpa adanya papan informasi proyek tersebut maka dinilai pihak kontraktor tidak transparan. Masyarakat tidak mengetahui jumlah anggaran, sumber dan volumenya,” ungkapnya.

Saat di konfirmasi kepada salah satu Anggota DPRD melalui WhatsApp pribadi, prihal Pekerjaan Drainase tersebut mengatakan, “Kalau desa itu dikelola desa atau pemkab, tuan koordinasi saja ke pemkab melalui OPD” tulisnya membalas Komfirmasi awak media.
(Js.01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini