Onlinekoe – Mega Proyek Pembangunan gedung Rumah Sakit Universitas Bengkulu (RS-UB) didanai dari Saudi Fund For Development (SFD). Bantuan dari Lembaga Pemerintah Arab Saudi kepada Negara-negra berkembang untuk proyek sosial dan Infrastruktur, lokasi proyek di Padang Harapan Kota Bengkulu Pelaksa proyek PT Adikarya.
Ahmad Safawi selaku Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ditemui di proyek PT Adikarya. Ketika ditanyakan tentang K3, Ia mengatakan kita selaku Perusahaan BUMN harus tunduk pada aturan menurut Undang-Undang Keselamatan dan kesehatan kerja diatur dalam Pasal 86 dan Pasal 87 UU Ketenagakerjaan.
Lanjut Ia menguraikan setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di Pasal 87 mengatakan Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi. Upaya keselamatan dan kesehatan kerja yang dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) UU Ketenagakerjaan memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja ujarnya.
Jumlah tenaga kerja kita dalam proyek ini mulai harian lepas, satpam sampai kariawan tetap sekitar 134 orang, terlebih dahulu kita sosialisasikan kepada calon tenaga Kerja tentang Norma-norma K3. Dibangun dari komitmen dan penandatanganan aturan, tidak boleh berkelahi, tidak boleh mencuri, tidak boleh buang sampah sembarangan dan tidak boleh merokok sembarangan apalagi pada saat kerja.
“Semua pekerja kita perlengkapi alat kerja sesuai aturan seperti sepatu kerja, helm, sarung tangan, safety belt atau (tali pendek pengikat),” katanya mengakhiri.
(jlg).