Puluhan Warga Tirta Kencana Tolak Proyek Pemasangan Kabel SUTT 150 Kv
Onlinekoe.com, PANARAGAN–Merasa tidak pernah merasa ada koordinasi dengan warga, Puluhan warga Tiyuh (Desa) Tirta Kencana, Mulya Jaya, dan Mulya Kencana Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tawang Barat (Tubaba), gelar aksi protes di perkebunan karet warga Tirta Kencana lantaran proyek pelaksana pemasangan kabel SUTT 150 Kv jalur Kotabumi – Menggala.
Aksi yang di lakukan warga Tiyuh (Desa) Tirta Kencana, Mulya Jaya, dan Mulya Kencana serta Kagungan Rahayu menolak Pelaksana Proyek kegiatan pembangunan terdampak SUTT 150 Kv, yang tidak pernah berkoordinasi terkait kompensasi lahan dan tanam tumbuh dengan warga pemilik lahan setempat.
Menurut, Ari Tantaka selaku kuasa hukum dari 35 masyarakat yang terkena dampak SUTT 150 Kv. Pihak nyaberusaha menuntut, dan aka. Menghentikan kegiatan pelaksanaan proyek sebelum selesai dalam kompensasi tanma tumbuh.
“Sebelumnya Warga pun tidak tahu siapa perusahaan pelaksana proyek ini. Sebenarnya warga berharap sebelum dikerjakan hendaknya dilakukan sosialisasi hingga penyelesaian kompensasi, akan tetapi ini tidak ada prosesnya, dan terkesan manipulatif,”ungkapnya. Kamis 20/06
Lanjutnya, selama pekerjaan tersebut tidak pernah ada koordinasi, dan sosialisasi kepada warga. Kemudian, pihak terkait terkesan menutupi proses penyelesaian kompensasi untuk warga pemilik lahan.
“Jangankan kompensasi, sosialisasi saja tidak ada. Akan tetapi sekitar satu bulan yang lalu ada pemilik usaha ini, atau pemilik proyek ini, sempat mendatangi dengan cara mengetok rumah-rumah warga, kalau tidak salah ada 8 orang yang mendatangi setiap rumah warga untuk memberikan informasi kepada warga pemilik lahan bahwa akan ada kegiatan atau pekerjaan SUTT dan akan diberikan kompensasi.”katanya.
Masyarakat hanya berharap biaya kompensasi untuk 35 warga yang berhak menerimanya atas tanah yang dilalui jalur SUTT ini bisa terlebih dahulu diselesaikan, sementara terkait luas lahan yang menjadi tuntutan warga, itu pihak PLN dan pelaksana yang dapa mengidentifikasi keseluruhannya.
” Kami sepakat, jika dalam waktu 1 atau 2 hari kedepan tidak ada penyelesaian oleh pelaksana proyek atau PLN, warga akan mendatangi gedung DPRD Tubaba untuk menyampaikan aspirasinya, dan berharap DPRD Tubaba dapat segera menyikapinya.” Tuturnya.
Sementara itu, Kompensasi yang pernah diberikan pihak pelaksana SUTT pada tahun 2004, merupakan kompensasi untuk bangunan tiang SUTT, namun untuk penambahan jalur atau aktivitas pelaksanaan kegiatan yang menggunakan lahan warga saat ini sama sekali tidak ada penyelesaiannya bahkan dapat ditegaskan pihak PLN telah melakukan perampasan hak masyarakat.