Pungli? Segera Lapor Satgas Saber Pungli Jawa Barat!
Onlinekoe.com | Jabar- Bagi warga Jawa Barat (Jabar) yang menjadi korban atau mengetahui adanya praktik pungutan liar (Pungli) THR lebaran agar segera melaporkan ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jabar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. Dirinya menyebutkan, metode pelaporan yang paling cepat adalah melalui aplikasi Sistem Informasi Sapu Bersih Pungli (Siberli).
“Yang terdekat kalau masyarakat kena pungli THR menjelang lebaran segera lapor tim Saber Pungli Jabar, bisa melalui aplikasi Siberli,” ucap Ridwan Kamil usai mengukuhkan kepengurusan Saber Pungli Jabar, di Gedung Sate Bandung, Selasa 19 April 2022.
Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Kang Emil itu memastikan Saber Pungli Jabar akan langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Biasanya pungli THR lebaran dilakukan oleh segelintir oknum yang melakukan tugas tidak dengan semestinya.
“Baik punglinya yang dilakukan oleh aparat atau ormas yang tidak semestinya segera laporkan nanti pasti kita tindak lanjuti sehingga warga Jabar relatif akan tenang,” tutur Kang Emil.
Tim Saber Pungli Jabar yang baru dikukuhkan terdiri dari unsur Polri, Pemda Provinsi Jabar, Kejati, Kodam III/ Siliwangi, Kanwil Kemenkumham Jabar, BIN Daerah Jabar, perguruan tinggi, hingga unsur masyarakat.
“Saya tadi mengukuhkan tim Saber Pungli yang kita rombak menjadi lebih maksimal,” ucap Kang Emil.
Tim ini rata-rata per tahun berhasil menyelesaikan kasus pungli sebanyak 6.500 kasus. Tak hanya penindakan, Saber Pungli Jabar juga aktif melakukan upaya pencegahan dengan inovasi yang berbuah penghargaan nasional sebagai unit penanggulangan Pungli terbaik di Indonesia.
“Inovasinya tidak hanya dalam penindakan tapi pencegahan juga yang akhirnya mendapatkan penghargaan sebagai unit penanggulangan pungli terbaik di Indonesia Januari 2022 lalu,” katanya.
Kang Emil mengungkapkan, laporan kasus Pungli terbanyak ada di sektor pendidikan. Kasusnya bisa sampai ke perkara pidana maupun sanksi kepegawaian sesuai level permasalahan.
“6.500 kasus per tahun ini paling banyak di sektor pendidikan ada yang jadi perkara ke APH (aparat penegak hukum) tapi mayoritas diberi sanksi kepegawaian sesuai level permasalahan,” pungkasnya
Saber pungli di tempat saya masih terjadi praktek penebusan surat sertifikat tanah yang sudah jadi, harus di tebus kepada orang desa cibwres kecamatan patokbeusi aubang. Sebesar RP. 500.000 per surat. Apabila tidak ditebus, maka sertifikat masih di tahan di kantor kepala desa mohon untuk di tindak lanjuti kejadian ini.. secepatnya..
terimaksih, berasal dari mana mas? mungkin bisa lapor kepada APH di wilayah tinggalnya mas.