Beranda Lampung Timur PWI Lamtim : Anggota yang Jadi Tenaga Ahli – Kontrak Harus Ajukan...

PWI Lamtim : Anggota yang Jadi Tenaga Ahli – Kontrak Harus Ajukan Cuti

Lampung Timur – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Timur menegaskan bahwa organisasi tidak pernah melarang anggotanya untuk menjadi tenaga ahli IT maupun tenaga kontrak di instansi pemerintahan.

Namun, sesuai dengan ketentuan organisasi, anggota yang merangkap profesi tersebut wajib mengajukan cuti dari keanggotaan aktif di PWI.

Ketua PWI Lampung Timur, Muklis, menjelaskan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI hasil kongres di Bandung.

“PWI tidak pernah melarang anggota menjadi tenaga ahli, tenaga kontrak, bahkan menjadi perangkat desa atau penyelenggara pemilu. Tapi mereka harus mengajukan cuti sebagai anggota PWI dan yang tidak dibolehkan itu menjadi ASN, TNI dan Polri,” ujar Muklis, Rabu (23/4/2025).

Muklis menambahkan, kebijakan ini penting untuk menjaga profesionalisme dan independensi wartawan yang tergabung dalam PWI.

“Jangan sampai ada konflik kepentingan. Kalau mereka tetap aktif di kepengurusan PWI dan di saat yang sama menjadi bagian dari instansi pemerintah, tentu akan memunculkan persoalan etik. Maka itu, cuti adalah langkah yang tepat dan adil bagi semua pihak,” imbuhnya.

Muklis juga mengimbau kepada seluruh anggota PWI di Lampung Timur untuk tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas-tugas peliputan.

“PWI selalu terbuka dan memberikan ruang bagi anggotanya, tapi harus sesuai aturan. Kita semua ingin menjaga marwah profesi ini,” tandas Muklis.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini