Ragam

PWI Muba Mengecam Keras Aksi Pengeroyokan Wartawan di OKI

Onlinekoe.com, Muba (Sekayu) – kasus pengeroyokan terhadap tiga wartawan yang bertugas di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), saat melakukan tugas peliputan rapat di Kantor Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung, Kamis (28/3) sore sekira pukul 16.00 WIB,Herlin Koisasi.SH. selaku ketua PWI Musi Banyuasin 29/03/2019 di gedung PWI MUBA mengatakan
dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang PERS. Dalam kasus ini, apa yang telah dilakukan oleh sejumlah warga terhadap tiga orang wartawan masing-masing Mat Bodok wartawan Sriwijaya P ost, Sanfriawan media online Kabar Rakyat Sumsel dan Wahid dari media online Klikberita adalah perbuatan melawan hukum.

” Dalam UU Nomor 40/1999 terutama pada pasal 1 menyebutkan bahwasaanya wartawan atau pers dalam menjalankan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia” jelasnya

Dalam kasus ini, apa yang telah dilakukan oleh sekelompok warga terhadap ketiga wartawan tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam UU Pers. Sedangkan, dalam menjalankan tugasnya, wartawan juga dilindungi oleh Hukum. “Dalam Pasal 8 UU 40 jelas menyebutkan jika Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Nah kok ini masyarakat bisa berbuat main hakim sendiri”
bagi mereka yang menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya bisa juga di pidana. Hal ini jelas tercantum dalam Pasal 18 ayat 1 dimana bagi Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik bisa dipidana paling lama 2 tahun. ” Ancaman bagi mereka yang menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya lumayan berat yakni maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Herlin mengatakan berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polres OKI untuk mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelaku yang telah menodai dunia jurnalistik yang ada di Indonesia terkhusus di Sumsel. “Kita harap pihak Polres OKI menindaklanjuti laporan dari ketiga korban dan meringkus para pelaku pengeroyokan tersebut” Kami berharap oknum warga tersebut harus di penjarakan,kami akan terus berkordinasi dengan Ketua PWI Sumsel dan Kapolda sumatera selatan.

Untuk Diketahui, kasus pengeroyokan terhadap tiga wartawan ini terjadi saat ketiganya hendak melakukan peliputan Rapat Adat di Desa Celikah Kayu Agung terkait sanksi adat bagi dua warga setempat yang kepergok selingkuh pada Rabu (27/3) dini hari pukul 02.00 di kediaman wanitanya.
Hal senadapun di katakan Ketua PWI Kabupaten Musi Banyuasin, Herlin Koisasi.SH. Pelaku pengeroyokan ketiga wartawan itu Harus di penjarakan karena wartawan itu bekerja di lindungi undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.yang isinya
Sebelum rapat dimulai, ada warga yang menyodorkan absensi dan ditolak oleh ketiga wartawan tersebut karena merasa mereka bukan termasuk warga Celikah.

“Absensi itu untuk warga Celikah yang menghadiri rapat desa membahas sanksi adat pasangan selingkuh yang kepergok kemarin malam, jadi saya tolak. Lalu warga lainnya yang melihat saya mainan HP berteriak sudahlah, jangan nak ngetik-ngetik. Dan saya jawab tidak, karena memang tidak sedang ngetik berita, tapi lihat facebook,” ungkap Mat Bodok salah seorang korban usai melakukan visum di RSUD Kayuagung.

Sejurus kemudian, lanjut Mat Bodok, warga lainnya berteriak usir saja wartawan itu, dan seketika warga di lokasi langsung mengepung ketiga wartawan tersebut sembari melakukan pemukulan. Walaupun sempat mendapat pukulan di bagian belakang kepala, Mat Bodok yang merasa nyawanya terancam, langsung melarikan diri ke dalam Puskesmas Celikah yang berseberangan dengan Kantor Desa.

Dalam upayanya menyelamatkan diri, puluhan warga juga melakukan pengejaran terhadap Mat Bodok. Sedangkan dua wartawan yang lainnya yakni Sanfriawan dan Wahid, yang juga sempat mengalami pukulan di bagian pipi dan bibir ini diselamatkan warga setempat yang pro agar permasalahan perselingkuhan itu diberikan hukuman adat dan diarak keliling kampung.

Sementara warga yang melakukan penganiayaan terhadap wartawan diduga warga yang kontra terhadap sanksi adat. (Deb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *