Rachel Vennya Hingga Protokol Bandara Ditetapkan Tersangka
Onkinekoe.com | Nasional – Selegram kondang Rachel Vennya setelah kabur dari karantina usai pergi ke luar negeri menemui titik terang. Dirreskrim Umum Polda Metro Jaya akhirnya resmi menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka. Dirinya kabur dari masa karantina virus corona baru (Covid-19) di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.
Baca Juga : Pendekar! Anak SMA Ajak Kapolsek Baku Hantam
Bukan hanya Rachel, aparat juga menetapkan tiga orang lainnya yang ikut andil dalam kasus tersebut sebagai tersangka.
“Kesimpulan dari gelar perkara menentukan empat orang tersangka,” jelas Kombes Yusri selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada RMOL, Rabu (3/11).
Paparan Yusri, sebanyak keempat tersangka masing-masing Rachel Vennya, temannya, manajer dan pihak protokol di bandara. Keempat tersangka dijadwalkan mengikuti pemeriksaan polisi pada Senin mendatang.
“Kami rencanakan hari Senin nanti akan memanggil ke empat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Yusri.
Rachel Vennya ketika sedang melaksanakan karantina wajib setelah pulang dari Amerika Serikat diketahui kabur. Dirinya kabur pada saat baru menjalani masa karantina selama tiga hari.
Sedangkan aturan wajib masa karantina bagi seseorang dari perjalanan luar negeri adalah menjalani karantina selama delapan hari.
Yusri menjelaskan tidak menutup kemungkinan Rachel bakal dijerat UU Karantina.
“Adanya UU Karantina hingga UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus,” jelas Yusri.(RMOL)