Rapat Paripurna DPRK, Bupati Sampaikan LPJ Tahun 2018
Onlinekoe.com, Aceh Utara – Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib, Selasa, 25 Juni 2019, menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksa tahun 2018 pada Rapat Paripurna DPRK dipimpin Wakil Ketua DPRK H Mulyadi CH. Senin (25/6).
Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib, Selasa, 25 Juni 2019, menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBK tahun 2018 di hadapan rapat paripurna ke-1 masa persidangan II DPRK Aceh Utara tahun sidang 2019.
Atas hasil audit tersebut, lanjut Bupati Muhammad Thaib, BPK RI telah mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang merupakan opini tertinggi dari empat katagori opini yang diberikan oleh BPK terhadap penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah.
Dilanjutkan, opini tersebut mencerminkan upaya dan kerja keras dari segenap jajaran Pemerintah Daerah Aceh Utara terkait tata kelola keuangan daerah dan hasil tindak lanjut temuan tahun sebelumnya. “Untuk diketahui bersama bahwa opini WTP telah dapat kita raih selama empat tahun berturut-turut, yaitu mulai tahun 2015, 2016, 2017 dan 2018,” jelasnya.
Menurut Cek Mad, sapaan akrab Bupati Aceh Utara, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan segenap anggota dewan DPRK Aceh Utara selau mitra kerja Pemerintah Daerah. “Oleh karena itu, marilah kita sama-sama meneruskan kerja keras dan komitmen untuk mempertahankan opini yang terbaik ini di tahun-tahun mendatang.”
Dikatakan, saat ini telah terjadi perubahan basis penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. Jika dulu hanya ada empat jenis laporan, maka saat ini ada tujuh laporan yang harus disiapkan. Yaitu laporan realisasi anggaran, neraca daerah, laporan arus kas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Untuk dapat menerapkan sistem akuntansi berbasis akrual, berbagai kesiapan telah dilakukan Pemkab Aceh Utara, antara lain, menyusun dan menetapkan regulasi yang berhubungan dengn penerapan akuntansi berbasis akrual seperti Perbup tentang kebijakan akuntansi, Perbup tentang penyusutan barang milik daerah, dan keputusan bupati tentang penetapan ekonomis barang milik daerah.
Juga telah dilakukan pengamanan aset-aset daerah, di antaranya melalui pensertifikatan tanah-tanah yang selama ini belum memiliki sertifikat. Selain itu, juga dikeluarkannya intruksi Bupati Aceh Utara Nomor 589 Tahun 2019 tentang pelaksanaan transaksi non tunai dan surat edaran Sekrataris Daerah Nomor 900/590 tahun 2019 tentang pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Rapat paripurna ke-1 Masa Persidangan II DPRK Aceh Utara tahun sidang 2019 dengan agenda penyampaian LPJ Bupati tentang pelaksanaan APBK tahun 2018, turut dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan Forkopimda, Wakil Bupati Fauzi Yusuf, Sekda Abdul Aziz, SH, MH, para staf ahli Bupati, para Asisten, para Kepala SKPK, para Kabag, para Camat, ketua Ormas dan OKP, serta sejumlah wartawan media cetak dan elektronik. (Mhd)