Way Kanan

Ratusan Masyarakat Way Kanan Menikmati Program BSPS 2022

Onlinekoe.com | Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS adalah merupakan bantuan pemerintah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah.

Saat dikonfirmasi dikediamannya Korkab BSPS Waykanan Andri Wijaya,S.T. mengucapkan Syukur Alhamdulillah Tahun ini Kabupaten Way Kanan mendapatkan kuota terbanyak se-provinsi Lampung yaitu sebanyak 889 Penerima Bantuan, dengan besaran bantuan senilai 20 juta untuk tiap penerima bantuan, dana tersebut dicairkan melalui tiga tahapan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan yang ada.

Pencairan tahap pertama senilai Rp. 10.000.000 dan tahap kedua senilai Rp. 7.500.000 yang diberikan berupa bahan material dan akan didistribusikan oleh toko penyedia bahan bangunan yang telah ditunjuk dan ditentukan oleh kelompok penerima bantuan sesuai dengan juknis pelaksanaan BSPS.

Mekanisme pencairan disetiap tahapan melalui proses berjenjang, tahap pertama tidak akan dicairkan oleh pihak Bank penyalur apabila toko penyedia bahan bangunan tidak melakukan swadaya material sejumlah 10 juta dengan dibuktikan foto yang dilakukan oleh TFL, begitu pula pencairan/dipindah bukukan tahap 2 dan tahap 3.

Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) diwajibkan melakukan pengambilan foto material yang telah diterima oleh penerima bantuan dan titik koordinatnya sebagai syarat pengajuan proses pencairan kepada PPK Perumahan Swadaya Provinsi Lampung yang nantinya PPK akan memberikan rekomendasi kepada pihak Bank penyalur untuk melakukan pemindahbukuan dari rekening penerima bantuan ke rekening toko penyedia barang.

Sedangkan untuk pencairan tahap ke III dicairkan dalam bentuk uang senilai Rp. 2.500.000, uang tersebut diharapankan bisa meringankan beban masyarakat dalam pembayaran upah tukang.

“Dana tersebut diajukan setelah rumah dinyatakan selesai terbangun dan dihuni oleh PB dibuktikan dengan foto dan juga titik koordinat,” imbuhnya.

Korkab BSPS juga menambahkan bahwa toko yang ditunjuk sebagai penyedia bahan bangunan atau harga yang telah ditentukan adalah hasil kesepakatan bersama antara kelompok penerima bantuan dengan toko itu sendiri.

“Tugas kami hanya memfasilitasi keduabelah pihak sebagaimana tugas pokok dan fungsi fasilitator,” ucapnya.

Akan tetapi beberapa hari yang lalu memang benar adanya komplain dilapangan tentang kurangnya jumlah beberapa material yang dikirimkan oleh toko penyedia bahan bangunan, hal tersebut senada juga yang disampaikan oleh Komisi III DPRD Way Kanan saat ia dipanggil Rapat Dengar Pendapat (RDP), Hearing tersebut juga dihadiri oleh Dinas PERKIM Kabupaten Way Kanan, Kepala Kampung dan masyarakat penerima bantuan itu sendiri.

“Tindak lanjut dari pertemuan tersebut kami sudah melakukan kroscek langsung kepenerima bantuan dan kemudian memberikan penjelasan bahwa mekanisme pengiriman bahan material atau pencairan tahap 1, 2 dan 3 melalui proses administrasi. kami juga telah memerintahkan semua TFL untuk melakukan pendataan kekurangan material yang diterima oleh PB dan mendata jumlah material kualitas yg tergolong buruk supaya dikirimkan ditahap kedua, sehingga terjaga qualitas dan kuantitas material yang dikirimkan. Tertanggal berita ini diterbitkan pencairan baru ditahap pertama,” jelasnya.

( bung puting )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *