Beranda HUKUM DAN KRIMINAL Rayuan di TikTok Berujung Pemerkosaan – Perampokan, Polresta Barelang Ringkus Pelaku

Rayuan di TikTok Berujung Pemerkosaan – Perampokan, Polresta Barelang Ringkus Pelaku

Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan yang disertai pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Batam Kota. Kasus ini terbongkar setelah seorang perempuan muda menjadi korban rayuan maut pelaku yang dikenalnya lewat aplikasi TikTok.

Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Mapolresta Barelang pada Selasa (19/8/2025), dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li. Turut hadir Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., Kanit Reskrim Unit 4 AKP Ferry Supriadi, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby R.Y., S.H., serta Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom.

Kompol Debby mengungkapkan, korban berinisial C.A. (21), karyawati swasta asal Teluk Tering, Batam Kota, awalnya berkenalan dengan pelaku S.R. (19) melalui TikTok pada 5 Agustus 2025. Setelah intens berkomunikasi, pelaku merayu korban dengan janji tinggal bersama.

Namun, pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di kos korban di kawasan Puri Mas II, Batam Kota, hubungan keduanya berubah tragis. Pertengkaran mulut berujung pada tindakan brutal pelaku yang menyeret korban ke kasur, menduduki tubuhnya, dan mencekik hingga korban tidak sadarkan diri. Saat siuman, korban mendapati bercak darah pada sprei serta luka pada tubuhnya.

Tak berhenti di situ, pelaku juga merampas satu unit iPhone 12 Pro warna putih dan uang tunai Rp300 ribu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp5,8 juta serta trauma mendalam.

Usai menerima laporan, Unit Opsnal Polsek Batam Kota bersama Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat. Berdasarkan informasi lapangan, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di kawasan Lubuk Baja, Pasar Jodoh, bersama barang bukti iPhone curian serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

Pelaku kini ditahan di Polsek Batam Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan jo Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kompol Debby.

Ia menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian, terutama karena menyangkut keselamatan perempuan. “Polresta Barelang tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan serupa. Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat.”

Kompol Debby juga mengingatkan masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial.

“Kita tidak pernah tahu niat orang yang baru dikenal secara daring. Jangan mudah terbuai rayuan, janji manis, atau ajakan mencurigakan. Jadikan peristiwa ini pelajaran agar kita lebih berhati-hati,” ujarnya.

Di akhir konferensi pers, ia menegaskan komitmen Polresta Barelang untuk menjaga keamanan publik. “Laporkan segera bila menemukan tindak pidana atau hal yang mencurigakan. Kami siap hadir untuk melindungi dan melayani masyarakat.”. (*Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini