BogorHUKUM DAN KRIMINAL

Rekayasa SHM Program PTSL, Mafia Tanah Sekaligus Pegawai BPN Kab. Bogor Diamankan

Onlinekoe.com | Bogor- Sat Reskrim Polres Bogor berhasil membongkar modus operandi mafia tanah di Kabupaten Bogor. Modus para pelaku dengan melakukan rekayasa sertifikat hak milik dari program PTSL, Senin, 1 Agustus 2022.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin mengatakan, ada enam orang yang menjadi tersangka dugaan mafia tanah. Empat dari enam orang diantaranya merupakan pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.

“Sat Reskrim maupun Tim Satgas Mafia Tanah Polres Bogor berhasil mengungkap kasus dugaan mafia tanah, dimana ada enam orang yang menjadi tersangka yaitu MT alias KM, SP alias BK, AR, AG, RGT dan DK,” ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin kepada wartawan.

AKBP Iman Imanudin menuturkan, AR, AG, RGT, dan DK adalah pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, dimana DK sebagai Ketua Panitia Ajudikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Akibat ulah para mafia tanah ini tentunya membuat preseden buruk di Kabupaten Bogor, hingga kami tidak akan berhenti dalam penertiban dan penegakan hukumnya. Selain mengenakan pasal 378, 263, 55 dan 56 KUHP, kemungkinan kami juga akan mengenakan pasal lainnya,” tegas AKBP Iman Imanudin.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menambahkan bahwa modus para mafia tanah sejak tahun 2017 lalu ialah dengan cara menghapus data warkah tanah, kemudian mencetak ulang sertifikat di lahan yang sama.

“Para pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor yang menjadi tersangka bertugas merekayasa dan atau merubah isi SHM progam PTSL tahun 2017/ 2018, dengan menghapus data awal yang ada di sertifikat dengan cairan Baycline kemudian diganti dengan mencetak ulang isi sertifikat tersebut dengan masuk ke dalam Akun Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP). Kemudian MT alias KM dan SP alias BK bertugas sebagai calo yang bertugas mencari pemohon,” tambah AKP Siswo Tarigan.

Ia menjelaskan bahwa jajarannya sudah menyita alat bukti kejahatan para mafia tanah, berikut uang hasil transaksi para tersangka dengan para pemohon program PTSL.

“Dari kejahatan dugaan mafia tanah ini, kami menyita SHM, buku warkah, uang tunai sebesar Rp10 juta, printer, blangko sertifikat, cairan pemutih, hair dryer, flash disk, stempel, laptop, handphone dan chargernya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *