Onlinekoe.com | Jakarta — Kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan seorang pria, Polda Metro Jaya melibatkan Tim TAA Korp Lalu Lintas Kepolisian Negara RI atau Korlantas Polri.
Ya, Polda Metro Jaya melibatkan Tim “Traffic Accident Analysis” atau TAA Korlantas Polri dalam rekonstruksi ulang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pria diketahui mahasiswa Universitas Indonesia atau UI pada Kamis (26/01/2023) lalu.
“Ada ‘Traffic Accident Analysis’ kita turunkan,” ujar Kepala Korp Lalu Lintas atau Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi kepada wartawan di Jakarta.
Lebih lanjut Ia mengatakan, pengerahan tim tersebut untuk memperjelas kronologi kecelakaan tersebut.
“Kita pakai untuk memperkuat, memastikan simulasi sebenarnya apa sih yang terjadi. Masih sempat nggak sih seseorang itu melakukan tindakan pencegahan, itu nanti akan terlihat di sana,” jelas Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Personel Polda Metro Jaya juga menunjukkan adegan dalam rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan MHA di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Ada sembilan adegan yang direkonstruksi,” kata pimpinan rekonstruksi Iptu Arif S di lokasi, Kamis (2/02/2023).
Rekonstruksi ulang pada ini dilakukan sebagai komitmen Polda Metro Jaya atas hasil asistensi dan konsultasi serta diskusi dengan sejumlah pihak.
Diketahui, Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan MHA, mahasiswa Universitas Indonesia atau UI di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/02/2023).
Berdasarkan dari informasi yang diterima, Polda Metro Jaya menghadirkan sembilan saksi dalam kasus ini, yakni FY, FAP, A, AS atau ahli waris MHA, AF, MF, IH, MR dan AP.
Selain menghadirkan saksi tersebut, pihak Kepolisian juga menghadirkan tujuh pihak internal dari Direktorat Penegakkan Hukum atau Ditgakkum Korlantas Polri, Inspektorat Pengawasan Polda atau Itwasda, Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam dan Bidang Hukum atau Kabidkum Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, Bidang Hubungan Masyarakat atau Bidhumas Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya serta Tim Pusat Pendidikan Lalu Lintas atau Pusdik Lantas Polri.
(Alex)