Ragam

Rekor Jokowi-JK Turunkan Pungli dan Korupsi di Empat Sektor

Onlinekoe.com, JAKARTA – Merujuk data Survei Nasional Korupsi 2018, pemerintahan Kabinet Kerja Jokowi-JK dinilai sukses menurunkan tingkat praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi di empat sektor strategis. Tingkat penurunannya signifikan, sebagian di atas 50 persen.

Menurut survei, di sektor kesehatan, pengalaman diminta uang di luar biaya resmi menurun dari angka 14 persen ke 5 persen dari tahun 2016 ke 2018. Di sektor administrasi publik, turun dari 31 persen jadi 17 persen. Sektor pendidikan, 18 persen jadi 8 persen.

Sementara di bidang pelayanan kepolisian, dari tingkat pungli yang tinggi berkisar 60 persen, berhasil ditekan jadi 34 persen dalam 2 tahun.

Demikian terungkap dalam diskusi bertajuk “Pelayanan Rakyat yang Bebas Korupsi” yang digelar Kantor Staf Presiden (KSP) RI di Gedung Bina Graha, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019) lalu.

Diskusi itu dihadiri Deputi II Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Sosial, Ekologi dan Budaya Strategis KSP Yanuar Nugroho selaku tuan rumah, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, dan Staf Khusus Presiden yang juga mantan juru bicara KPK Johan Budi SP.

Yanuar Nugroho sempat menceritakan pengalaman pribadinya, menjumpai dengan mata kepala sendiri, seorang warga di Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang menderita sakit karena gempa lantas oleh keluarganya dibawa ke dukun, karena takut akan biaya.

“Saya mengantar sendiri warga itu didampingi keluarganya. Begitu mendapatkan pelayanan kesehatan, hanya dengan menunjukkan Kartu Indonesia Sehat, tidak dipungut biaya sepeser pun,” ujar Yanuar mengenang.

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menyebut, rasa keadilan di masyarakat secara normatif meningkat. “Yang perlu ditingkatkan lagi, dari sisi rasa keadilan yang substansial. Sehingga masyarakat dapat merasakan bahwa hukum tidak hanya tajam ke atas tapi tumpul ke atas,” ucap dia.

Menurut Antasari yang juga Ketua Umum DPP Garda Jokowi ini, Presiden Jokowi berhasil menumbuhkan keberanian masyarakat menuntut keadilan saat didera persoalan hukum. Pada aspek inilah, imbuhnya, dibutuhkan penegak hukum yang mampu membaca hukum tidak hanya dari aspek yuridis, tapi juga sosiologis.

Stafsus Presiden Johan Budi mengakui komitmen Presiden Jokowi dalam mewujudkan rasa keadilan di masyarakat sudah tak perlu diragukan lagi. Apalagi dalam kasus korupsi.

“Kita bisa melihat bagaimana sikap Presiden ketika KPK dicoba untuk dilemahkan kewenangannya. Presiden di situ menunjukkan ketegasan dan komitmennya,” kata mantan jurnalis ini.

Demi meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 54/2018 tentang Pencegahan Korupsi.

Dimana, lima pejabat tinggi negara dan kementerian menandatangani Surat Keputusan Bersama yang menetapkan 11 aksi pencegahan korupsi, yang ujungnya adalah untuk meningkatkan kualitas layanan publik. [red/mzl]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *