Ragam

Rencana Proyek Trase Jalur Kereta Api Shortcut, ini Ucap Andi Surya

Onlinekoe.com – Akibat sering terjadinya kemacetan di Kota Bandarlampung Tapis Berseri, diindikasi akibat dari “seringnya” Kereta Api pengangkut Batubara (Babaranjang) yang melintas per 25-40 menit sekali. Sudah tentu menjadi sorotan masyarakat hingga Pemerintah Pusat. Namun, realisasinya hingga saat ini belum ada, hanya sebatas wacana.jum’at (14/12).

Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumbagsel dalam upaya akselerasi dan integrasi pengembangan perkeretaapian Lampung dan mensinergikan dengan pelaksanaan study basic design pembangunan jalur kereta api (Shortcut) Tegineneng-Tarahan, pihaknya menggelar rapat kordinasi dengan agenda penentuan trase jalur kereta api shortcut, pada Kamis 13-12-2018 aula dinas perhubungan Provinsi Lampung.

rencananya penentuan trase jalur keretaapi ini menjadi opsi atau alternatif agar Kereta Api Babaranjang yang memiliki sekitar 60 gerbong, yang sering melintas di kota Bandarlampung, tidak lagi melewati kota Bandarlampung, dan dapat mengurangi kemacetan di kota Bandarlampung.

Menanggapi permasalahan ini ketua DPD RI Andi Surya mengungkapkan, bahwa program ini sangat baik dan perlu di apresiasikan,

“Masyarakat lampung tentu menyambut baik renc membangun shortcut ka baburanjang batubara Tegineneng-Tarahan karena akan bermanfaat bagi efisiensi dan efektifitas pengangkutan batubara dan akan sangat mengurangi kemacetan kota Balam,” ucapnya.

Andi Surya mengharapkan agar proses pembebasan lahan nantinya dapat sesuai dengan PP 62/2018 tentang ganti kerugian lahan, ” Dua hal pokok yg mesti menjadi perhatian panitia pembangunan, Pertama pembebasan lahan proyek harus sesuai dengan PP 62/2018 tentang program strategis pemerintah pusat yang bernuansa sosial terkait ganti kerugian lahan, Kedua, lahan yang diperlukan harus sesuai dengan UU No. 23/2007 dan PP No. 56/2009 tentang perkeretaapian sehingga jelas kebutuhan,” tegas Andi Surya.

Andi Surya menghimbau agar tim Apraisal lahan harus dibentuk propesional agar tidak merugikan pemilik lahan.

“Jangan sampai akibat proyek ini masyarakat pemilik lahan dirugikan, Tim Apraisal lahan harus dibentuk secara profesional sehingga proyek ini menguntungkan PT KAI, PT. Bukit Asam, Pemerintah, dan Rakyat Lampung,” harapnya. (Ysm).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *