Residivis Curas, Kembali diringkus Jajaran Polsek Penengahan
Onlinekoe.com | Lampung Selatan – Seorang warga berinisial WAH (22) Warga Dusun Tetaan, Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan ditangkap Tim Jajaran Polsek Penengan, Senin (03/1/2022) sekira pukul 04.00 WIB, di Desa Sripendowo, Kecamatan Ketapang Lampung Selatan.
Penangkapan yang dilakukan Unit Reskrin Polsek Penengahan ini dilakukan setelah sebelumnya, Senin (3/01/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, menerima laporan dari korban AF (14) warga Dusun Bakau Kramat, Desa Sumur, RT/RW 001/008, Kecamatan Ketapang Lampung Selatan, tentang adanya tindak pidana melakukan perampasan 1 (satu) Unit Handphone Android TYPE OPPO A37 seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) serta melakukan penganiayaan hingga mengalami pecah pada bibir hingga pendarahan serta luka memar pada wajah akibat dianiaya salah satu pelaku.
“Pelaku Wah sudah kami amankan,” Kata Kapolsek Penengahan AKP Setio Budi Howo, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Selasa (4/1/2022).
Kapolsek Penengahan menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari korban Arasya Fauzan (14), tentang adanya tindak pidana melakukan perampasan 1 (satu) Unit Handphone Android TYPE OPPO A37 seharga Rp. 700.000,- pada hari Senin (3/1/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, di Dusun Penegolan, Desa Hatta Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Usai menerima laporan korban, kami langsung tindak lanjuti dan penangkapan terhadap pelaku Curas serta penganiayaan terhadap korban ” Ujarnya.
Kapolsek Penengahan juga menyebutkan bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Senin (3/1/2022) pukul 01.00 WIB, saat pelaku bersama rekanya JF (DPO) yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion tanpa plat nomor, menanyakan tempat penjualan bensin eceran kepada korban yang sedang nongkrong. Kemudian kedua pelaku meminta korban ketempat penjual bensin eceran yang ditunjukkan.
“Namun sesampainya di Dusun Penegolan Desa Hatta Kecamatan Bakauheni, pelaku merampas HP milik korban dan melakukukan penganiayaan hingga korban mengalami pecah pada bibir hingga pendarahan serta luka memar pada wajah akibat dianiaya salah satu pelaku, atas kejadian tersebut korban bersama keluarganya Purwoto (45) warga Desa Sumur Kecamatan Ketapang Lamsel, melaporkan ke Poksek Penengahan “Paparnya.
Saat ini pelaku WAH (20) yang akan dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana bersama barang buktinya (BB) berupa, 1 (satu) buah Kotak Handpone OPPO A37 milik korban, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha V-Xion warna Grey (abu-abu) tanpa nopol (yang digunakan pelaku), 1 (satu) buah baju sweater warna abu-abu milik pelaku yang digunakan pada saat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sudah diamankan di Mapolsek Penengahan.
(Aj/hms)