Beranda Kepulauan Riau Tanjungpinang Residivis – Rekannya Diringkus, Ratusan Gram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Terjaring

Residivis – Rekannya Diringkus, Ratusan Gram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Terjaring

TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Tanjungpinang kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial IR (55), seorang residivis, dan ED (29) berhasil ditangkap di lokasi berbeda, Rabu (20/9/2025). Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa sabu serta ratusan butir pil ekstasi.

Berdasarkan rilis resmi Humas Polresta Tanjungpinang, penangkapan bermula ketika tim Satres Narkoba melakukan penggerebekan terhadap IR di sebuah rumah di Jalan Arif Rahman Hakim, Gang Barelang, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 117,80 gram sabu, 1 paket serbuk ekstasi seberat 0,15 gram, dan 139 butir pil ekstasi dengan total berat 48,28 gram. Dalam pemeriksaan awal, IR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial IK dan juga rekannya ED.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak cepat dan melakukan pengembangan. Pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil membekuk ED di rumahnya di Jalan Nusantara, Gang Merica Km. 20, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Dari tangan ED, polisi mengamankan 1 paket sabu seberat 86,19 gram serta 4 butir pil ekstasi seberat 1,53 gram.

AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kepri.

“Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok barang haram tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasus ini sekaligus menambah panjang daftar pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang yang terus digencarkan sebagai bagian dari komitmen perang terhadap narkoba.

(*Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini