Reskrim Polsek Pulau Panggung Tangkap Ikrom Pelaku Tindak Pidana Curas
Onlinekoe.com, TANGGAMUS – Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung dibackup Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil menangkap Ikrom (23) seorang pria pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret.
Tersangka yang merupakan warga Dusun Tahala Pekon Pungkut Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus itu dibekuk tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, tadi malam Kamis (24/1/19) pukul 22.00 Wib.
Pelaku dalam melakukan aksi penjambretan bersama seorang rekannya AW,Namun saat penggerebekan AW tidak berada dirumahnya.
Korbannya Rodiya (17) pelajar beralamat di Pekon Muara Dua Kecamatan Pulau Panggung.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto, SH menerangkan, tersangka ditangkap atas laporan Rodiya di Polsek setempat. Berdasarkan laporan tersebut, keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka.
“Rodiya merupakan pelajar di Kecamatan Pulau Panggung, telah menjadi korban penjambretan di Pekon Sindang Marga Kecamatan Pulau Panggung pada Selasa tanggal 8 Januari 2018 pukul 16.00 Wib ketika berniat ke Talang Padang,” kata AKP Budi Harto (25/01) pagi.
Lanjutnya, dalam perkara tersebut dari tersangka turut diamankan berupa 1 unit handphone merk Oppo A3S warna merah hitam milik korbannya dan 1 unit sepeda motor Yamaha jenis Vega ZR Nopol BE 3936 VJ.
“Barang bukti identik dengan keterangan saksi-saksi dan korban, telah diamankan di Polsek Pulau Panggung,” ujarnya.
AKP Budi Harto menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka bersama rekannya WA yang belum tertangkap yakni kedunya mengendarai sepeda motor memepet korban yang berboncengan dengan saksi Siska (17).
Kemudian peran masing-masing pelaku, yakni pelaku AW posisi dibonceng tersangka, merampas HP yang sedang dipegang oleh korban, bahkan korban hampir terjatuh, lalu para pelaku melarikan diri ke arah Talang Padang.
“Modus yang dilakukan seperti biasa penjambretan dan peran tersangka Ikrom selaku joki motor, dan AW pelaku yang belum tertangkap selaku eksekutor penjambretan itu,” jelas AKP Budi Harto.
Atas kejahatannya itu, kini Ikrom akan berhadapan dengan hukum sebab terhadapnya dipersangkakan pasal 365 KUHPidana. “Ancamannya maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya. (benk)