Risman Sipayung : Pertambangan Rakyat Ada Peluang Kantongi Izin
Olinekoe – Usai kunjungan kerja bersama tim ke Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat (Jabar) beberapa waktu lalu, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Ir. Risman Sipayung menyoroti pembahasan perihal usaha-usaha pertambangan, seperti galian C, juga termasuk pertambangan mineral.
Risman Sipayung mengatakan, untuk memiliki Izin pertambangan rakyat secara legal. Pemerintah Daerah (Pemda) harus menerapkan sistem menjemput bola membantu masyarakat penambang agar nyaman bekerja untuk kesejahteraan masyarakat.
Lanjut Risman, pembahasan yang paling utama menyangkut izin usaha pertambangan rakyat. Yang mana di Provinsi Jabar sudah mengantongi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM tentang cluster perizinan pertambangan rakyat di tiga kabupaten.
“Kepmen itulah yang nantinya yang menjadi dasar kepengurusan izin pertambangan rakyat,” kata Risman, Senin (12/6).
Maka dari itu, lanjut Risman, pihaknya menyarankan Pemda di Provinsi Bengkulu dapat mengusulkan hal serupa. Misal seperti potensi tambang emas di Kabupaten Lebong, yang selama ini masyarakat setempat penambang secara tradisional dapat memiliki Izin tambang.
“Selama ini aktifitas pertambangan itu disebut ilegal lantaran tidak ada izinnya. Sebenarnya itu bisa dijadikan pertambangan rakyat,” ujar Risman.
Lanjutnya, demikian tinggal lagi Pemda harus bergerak. Bila Pemdanya benar benar benar memikirkan rakyatnya. Teknisnya ketika Keputusan Menteri ESDM sudah terbit, selanjutnya disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk diterbitkan oleh Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) baru mengurus Izin pertambangan rakyat.
“Jangan dibiarkan rakyat penambang tanpa Izin karena masyarakat juga harus memiliki kepastian hukum untuk berusaha pada sektor pertambangan, masyarakat juga nyaman untuk bekerja,” kata Risman Sipayung mengakhiri.
(jlg).